Semarang (25/07/2022) -- Universitas Diponegoro kembali meluncurkan mahasiswanya untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program KKN yang dilakukan ialah program mengabdi kepada masyarakat selama kurang lebih 45 hari, terhitung mulai dari 5 Juli-18 Agustus 2022. Salah satu daerah yang menjadi sasaran kali ini adalah Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Tim II KKN Undip 2021/2022 yang ditempatkan di Kelurahan Srondol Wetan, dalam melaksanakan kegiatannya berkoordinasi dengan RW 07 Kelurahan Srondol Wetan, yakni Bapak Jayadi. Beliau menceritakan dalam perbincangan bahwasannya Karang Taruna RW 07 baru dibentuk dan masih awam mengenai pedoman dalam hal struktur dan lain sebagainya.
Dalam suatu kesempatan, salah satu anggota dari Tim II KKN Undip 2021/2022 yang ditempatkan di Kelurahan Srondol Wetan, yakni Elisabeth Dennisa Setianingtyas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, berbincang dengan Ketua Karang Taruna RW 07, Setyawan.Â
Setyawan ternyata masih belum mengetahui mengenai dasar hukum dari Karang Taruna itu sendiri. Maka dari itu, Mahasiswa yang kerap kali dipanggil Dennisa ini memiliki rencana kegiatan dengan menyusun program kerja untuk memberikan edukasi terkait payung hukum karang taruna dengan menyebarkan infografis.
Edukasi yang diberikan membahas mengenai Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Karang Taruna RW 07 sudah secara otomatis menjadi sasaran dalam hal ini, karena mereka kurang mengetahui mengenai paying hukum dari Karang Taruna.Â
Dalam Permensos tersebut telah mengatur berbagai hal yang menyangkut Karang Taruna, seperti prinsip, status, kedudukan, fungsi, tujuan, keanggotaan, sistem, pemberdayaan, pendanaan, dan sebagainya yang berhubungan dengan Karang Taruna. Nantinya, Pemasangan Poster Infografis Edukasi terkait Payung Hukum Karang Taruna  dipasang di Balai RW 07 Kelurahan Srondol Wetan.
Dengan dilaksanakannya program kerja ini, diharapkan nantinya akan berdampak untuk memberikan motivasi kepada Karang Taruna di Kelurahan Srondol Wetan untuk terus aktif dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa dengan adanya penyebarluasan wawasan terkait payung hukum dari Karang Taruna itu sendiri.
Penulis : Elisabeth Dennisa Setianingtyas
NIM : 11000119130213