Mohon tunggu...
Elisabeth Dennisa
Elisabeth Dennisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Seorang Mahasiswa Universitas Diponegoro, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Kelurahan Srondol Wetan Kenalkan Pentingnya Payung Hukum Karang Taruna

11 Agustus 2022   13:16 Diperbarui: 11 Agustus 2022   13:40 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (25/07/2022) -- Universitas Diponegoro kembali meluncurkan mahasiswanya untuk melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program KKN yang dilakukan ialah program mengabdi kepada masyarakat selama kurang lebih 45 hari, terhitung mulai dari 5 Juli-18 Agustus 2022. Salah satu daerah yang menjadi sasaran kali ini adalah Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Tim II KKN Undip 2021/2022 yang ditempatkan di Kelurahan Srondol Wetan, dalam melaksanakan kegiatannya berkoordinasi dengan RW 07 Kelurahan Srondol Wetan, yakni Bapak Jayadi. Beliau menceritakan dalam perbincangan bahwasannya Karang Taruna RW 07 baru dibentuk dan masih awam mengenai pedoman dalam hal struktur dan lain sebagainya.

Dalam suatu kesempatan, salah satu anggota dari Tim II KKN Undip 2021/2022 yang ditempatkan di Kelurahan Srondol Wetan, yakni Elisabeth Dennisa Setianingtyas yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, berbincang dengan Ketua Karang Taruna RW 07, Setyawan. 

Setyawan ternyata masih belum mengetahui mengenai dasar hukum dari Karang Taruna itu sendiri. Maka dari itu, Mahasiswa yang kerap kali dipanggil Dennisa ini memiliki rencana kegiatan dengan menyusun program kerja untuk memberikan edukasi terkait payung hukum karang taruna dengan menyebarkan infografis.

Edukasi yang diberikan membahas mengenai Peraturan Menteri Sosial No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Karang Taruna RW 07 sudah secara otomatis menjadi sasaran dalam hal ini, karena mereka kurang mengetahui mengenai paying hukum dari Karang Taruna. 

Dalam Permensos tersebut telah mengatur berbagai hal yang menyangkut Karang Taruna, seperti prinsip, status, kedudukan, fungsi, tujuan, keanggotaan, sistem, pemberdayaan, pendanaan, dan sebagainya yang berhubungan dengan Karang Taruna. Nantinya, Pemasangan Poster Infografis Edukasi terkait Payung Hukum Karang Taruna  dipasang di Balai RW 07 Kelurahan Srondol Wetan.

Dokpri
Dokpri

Dengan dilaksanakannya program kerja ini, diharapkan nantinya akan berdampak untuk memberikan motivasi kepada Karang Taruna di Kelurahan Srondol Wetan untuk terus aktif dalam melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa dengan adanya penyebarluasan wawasan terkait payung hukum dari Karang Taruna itu sendiri.

Penulis : Elisabeth Dennisa Setianingtyas

NIM : 11000119130213

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun