Mohon tunggu...
Elisabeth DeviYanti
Elisabeth DeviYanti Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - Filipi 1:3

trust your self and GOD

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Agen Perubahan Ada di Tangan Pattimura-Pattimura Muda

3 Oktober 2019   08:34 Diperbarui: 3 Oktober 2019   08:47 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kondisi Indonesia saat ini dipenuhi dengan permasalahan penolakan terhadap RUU yang akan disahkan oleh pemerintah. Berlangsungnya aksi serentak mahasiswa se-Indonesia di beberapa daerah harusnya dapat menjadi refleksi bagi pribadi mahasiswa. Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut.

Pemerintah Jokowi meminta DPR RI agar menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Pengesahannya akan berlangsung pada periode 2019-2024 oleh DPR. Itu adalah salah satu bukti Pemerintah Jokowi mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat dan mengharapkan masukan-masukan agar mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Banyak upaya Pemerintah yang tidak serta merta ingin menindas kaum lemah dan miskin. Jangan hanya melihat dari sisi negatif saja, tapi coba mari kita menilik bersama-sama apa sisi positif dari kebijakan Pemerintah.

Adakalanya penyampaian aspirasi itu mengharuskan kita demonstrasi tetapi tidak ricuh, dan berlaku jika memang aspirasi hanya diabaikan. Namun apa tidak bisa kita menggabungkan kekuatan akal, pikiran dan perkataan yang tepat untuk menyampaikannya dengan cara yang bijaksana, berintelektual dan bermartabat sedikit? Demonstrasi guna menyampaikan aspirasi di muka umum diperbolehkan. 

Demonstrasi ricuh hanyalah milik orang-orang yang tidak memiliki integritas. Seorang mahasiswa pastilah memiliki integritas tinggi sehingga pasti memahami cara menyampaikan aspirasi melalui perwakilan dengan berdialog ke kementerian atau lembaga terkait lebih bijaksana dibandingkan menghabiskan energi, waktu dan pikiranmu untuk berteriak dan bertindak anarkis di jalanan. Engkau tidak hanya membuat dirimu rugi, tapi orang lain pun ikut rugi. 

Engkau berdemo ricuh dan anarkis hingga dapat melakukan blokade jalan tidak hanya berdampak bagi masyarakat kaya, namun juga mengakibatkan tutupnya toko-toko yang digunakan masyarakat kecil untuk berjualan. Tindakanmu menghambat arus gerak dan aktivitas orang lain, dan membawa dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup orang lain. 

Tidakkah engkau berpikir pada saat berdemo dengan ricuh hingga bertindak anarkis, berarti engkau telah menunjukkan kelemahanmu, dan bahkan membawamu pada keadaan dan waktu yang salah. Karena mungkin saja nantinya akan memicu seseorang untuk memperdayagunakan kelemahanmu hanya untuk kepentingan dan ego sektoral dari beberapa oknum. Kepentingan yang hanya ingin memecahbelahkan persatuan dan kesatuan NKRI.

Generasi Maluku adalah generasi terkenal di Nasional dan Internasional yang memiliki potensi dan kemampuan intelektual dan integritas tertinggi di Indonesia. 

Kini saatnya untuk menjemput generasi muda maluku, demi nama baik Jaziratul Mulk, negeri Raja-Raja, ayo tunjukkan kepada mahasiswa bahkan Pemerintah bahwa anak Maluku mampu menjadi agen-agen untuk meresponi aksi-aksi ricuh dengan menggunakan intelektual dan integritas yang tinggi, yakni dengan cara mengajak seluruh mahasiswa di daerah lainnya bersama-sama mengirimkan perwakilan untuk berdialog dengan lembaga terkait dengan bijaksana dan pelaksanaannya berjalan dengan tertib.

Ayo bangkit Pattimura-Pattimura muda.... Buktikan kita juga bisa menjaga NKRI...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun