Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi di Indonesia merupakan bagian dari efek konsep demokrasi modern. Sejak awal kemerdekaan sampai dengan era reformasi, demokrasi mengalami perubahan dan corak yang tidak selaras. Praktik demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar mengalami perkembangan demokrasi dalam tiga masa.
Pertama, Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai yang dimasa itu dinamai demokrasi parlementer.
Kedua, Masa Republik Indonesia II, yaitu demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya serta memberikan aspek demokrasi warga.
Ketiga, Masa Republik Indonesia III, yaitu masa demokrasi pancasila yang artinya demokrasi konstitusional menonjolkan demokrasi presidensial, masa ini berakhir bersamaan dengan jatuhnya rezim Orde Baru kemudian demokrasi Indonesia memasuki era baru yang disebut juga era reformasi, yang di awal menggunakan adanya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menonjolkan kebebasan berpolitik yang lebih konkret dan penguatan sistem kepresidenan.
Masa perkembangan sistem demokrasi yang kacau dalam pemerintahan, maka dikemukakan masa-masa yang dianut sistem demokrasi di Indonesia sebagai berikut;
1) 18 Agustus 1945 - 14 November 1945 rezim sistem demokrasi konstitusional.
2) 14 November 1945 - 5 Juli 1959 menganut prinsip sistem demokrasi liberal.
3) 5 Juli 1959 - 21 Maret 1968 menganut sistem demokrasi terpimpin.
4) 21 Maret 1968 - sekarang ( berjalan sampai berakhirnya pemerintahan orde baru 1998 menganut sistem demokrasi Pancasila ).
Demikian pula yang dinyatakan oleh Sri Soemantri, bahwa seluruh konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS, dan UUDS 1950) prinsip demokrasi Pancasila, karena ketiga konstitusi tersebut hasil dari Pancasila menjadi dasar negara, sebagai akibatnya secara material berarti demokrasi yang kacau juga adalah demokrasi Pancasila, lanjut Sri Soemantri mengatakan: kita sudah mengetahui, bahwa demokrasi Pancasila mempunyai 2 macam pengertian, yaitu baik yang resmi maupun yang tidak resmi, sebagai realisasi pelaksanaan demokrasi Pancasila dalam arti formal. Undang-Undang Dasar 1945 menganut apa yang dikatakan demokrasi tidak langsung menggunakan suatu demokrasi dimana pelaksanaan di masyarakat itu tidak dilaksanakan oleh warga secara eksklusif melainkan melalui forum-forum perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat ( MPR ), dan demokrasi dalam pandangan hidup atau demokrasi sebagai falsafah bangsa.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Padmo Wahyono bahwa demokrasi secara genius berarti pemerintahan oleh rakyat, yang dengan demikian dasar hal ikwal kenegaraannya pada kekuatan rakyat sebagai akibatnya rakyatlah yang berdaulat. Pelaksanaan di rakyat menggunakan prosedur demokrasi ini dalam sejarah ketatanegaraan harus berdasarkan pada Dasar Negara sehingga muncul sebutan Demokrasi Pancasila. dalam hal ini Padmo Wahyono menyatakan, bahwa Demokrasi Pancasila artinya aktivitas bernegara di Indonesia, serta pemilu menggunakan segala bentuk ragamnya salah satu manifestasi dari demokrasi pancasila.