Mohon tunggu...
Elisa Khusnul Arisda
Elisa Khusnul Arisda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah salah satu mahasiswi yang ber mottokan:be better than you were yesterday

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan konstitusi Negara Indonesia dan Rusia

30 Oktober 2022   20:40 Diperbarui: 30 Oktober 2022   20:44 1170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang terpenting dalam konstitusi adalah struktur atau organisasi negara. Negara Rusia menganut bentuk negara federal karena negaranya disebut sebagai The Russian Federation dalam konstitusinya juga diberi nama "Russia are equipollent". Negara dengan bentuk Republik dari pemerintah. Dalam ketentuan negara tersebut selain menentukan bentuk negara sebagai federal juga menjamin bahwa bentuk pemerintahannya adalah republik. Negara federasi atau disebut juga dengan serikat terbentuk karena memiliki dua atau lebih kesatuan politik yang belum berskesatuan pemerintah yang memiliki kepemilikan. CF Strong menyebutkan hakikat negara adalah kesatuan negara yang kepemilikannya tidak terbagi, pemerintah pusat memiliki kekuasaan atau otoritas tertinggi di dunia pemerintahan. Dari konsep tersebut, maka unit-unit pemerintah yang dibentuk dan di bawah pemerintah pusat harus diurus di pemerintah pusat. Kaitannya dengan bentuk negara secara sepintas terlihat bahwa antara Indonesia dan Rusia memiliki perbedaan yang mendasar dan saling bertentangan, yakni Indonesia dengan konsep negara kesatuannya dan Rusia dengan konsep negara federasinya. Akan tetapi, baik Indonesia dan Rusia dalam h kedudukan masing-masing negara. Salah satu penilaian penting dalam perbandingan konstitusi adalah hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga. Pendapat ini menganggap bahwa penting suatu konstitusi adalah pengaturan tentang struktur organisasi negara dan batas-batas otoritas yang berwenang melihat suatu negara sebagai suatu organisasi dengtatus sebagai negara terikat dalam suatu kesatuan politik yang mewakili mereka sebagai keseluruhan. Kesatuan-kesatuan politik yang tergabung itu melepaskan (keluar) untuk menggabungkan diri kemudian menjadi kesatuan-kesatuan negara baru yang berdaulat. Secara sederhana federasi lazim disebut sebagai negara bagian yang memiliki pemerintahan masing-masing tapi tidak memiliki kepemilikan masing-masing. Berbeda halnya dengan Indonemencapai tujuan nasional dapat berjalan dengan baik, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengant-unit di dalamnya. Sebagaimana juga dikatakan oleh G. Sartori bahwa jadi dan tidak ada vakum tertentu pelaksanaannya secara murni negara kesatuan ataupun federal. Negara menganut sistem pemerintahan semi-presidensial. Hal tersebut karena dalam konstitusi Rusia, Presiden dalam menjalankan tugas dibantu oleh Perdana Menteri. Lebih jelas dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa dalam pemerintahan semi-presidensial Presiden dapat mengangkat para Menteri termasuk Perdana Menteri, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga dibutuhkan kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer. Lebih lanjut Saldi Isra berpendapat dalam sistem ini terutama presiden dengan kedudukan yang kuat atau kedudukan yang relatif seimbang dengan lembaga legislatif dan adanya kekuasaan eksekutif antara presiden dan perdana Menteri (dual-executive), sangat mungkin terjadi kohabitasi (kohabitasi). Tidak jauh berbeda dengan Rusia, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial (murni). Sistem pemerintahan presidensial ini berarti Presiden yang berkedudukan sebagai eksekutif memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetahui kabinet. Sistem presidensial yang (dianggap) dianut di Indonesia itu mulai mempertanyakan kemurniannya. Penilaian dan keseimbangan tidak berjalan secara seimbang, tidak seperti Rusia, sistem presidensial lebih stabil dan menyediaksia, dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) secara tegas disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik". Dalam ketentuan tersebut juga diperjelas bahwa bentuk pemerintahasi Rusia (Konstitusi Federasi Rusia, 1993).Secara garis besar, dalam kaitannya dengan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power). Presidensial Power menyatakan bahwa presiden memiliki kekuasaan yang luas untuk memilih pembantunya. Presiden memilih perdana menteri dan, dengan persetujuan House of Commons, dapat mengusulkan pertemuan pemerintah. Dengan sistem pemerintahan yang menganut sistem semi presidensial, Presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden Federasi Rusia dan berbagai kekuatan umum lainnya. Namun, Presiden Rusia memiliki kekuasaan yang terbatas dalam menjalankan kekuasaannya. Presiden diberhentikan dari jabatannya melalui pemakzulan, tetapi harus dikonfirmasi oleh dua pertiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan keputusan mayoritas dan dikukuhkan oleh setidaknya tiga Penjabat Presiden. Mahkamah Agung Rusia memiliki kekuasaan untuk memutuskan bahwa pengadilan pemakzulan terhadap presiden adalah pengadilan di bawah hukum negara. Komisi Konstitusi memiliki kekuatan untuk menyatakan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden telah mengikuti jalur hukum. anggota Bundesrat (Senat) memiliki kekuatan untuk menyetujui Pemakzulan oleh mayoritas dua pertiga dari semua anggota parlemean Indonesia adalah berupa republik (republik konstitusional). Negara merupakan kesatuan suatu negara yang tidak memiliki kesatuan-an unial-hal tertentu sering kali menerapkan lain secara silang, artinya dalam proses pemerintahan sering menerapkan prinsip-prinsip yang ada pada negara federal begitu pun sebaliknya. Oleh sebab itu, hingga hari ini masih terKonstitusi merupakan hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu materi pokok yang diatur dalam konstitusi adalah lembaga-lembaga yang menjalankan kehidupan bernegara. Pengaturan lembaga-lembaga negara mencerminkan sistem dan prinsip-prinsip dasar negara yang dianut oleh setiap negara. Agar mekanisme kenegaraan an mekanisme yang ideal untuk menghadapi kondisi mayoritas konflik. Di sisi lain, ambiguitas dan fleksibilitas dalam pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif cenderung baik untuk demokrasi. Ketika datang ke lembaga-lembaga negara, Rusia umumnya mengacu pada hampir setengah dari isi substantif Konstitusi Federn. Namun, dalam waktu dari tiga bulan setelah perintah pemakzulan pertama presiden. Badan legislatif atau cabang badan legislatif negara Rusia, karena Dewan Federal terdiri dari Dewan Federasi dan Duma Negara (DN). Dewan Federal bertanggung jawab untuk memastikan kekuasaan umum dan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Kantor Kejaksaan Agung atas rekomendasi Presiden. Konstitusi juga mengamanatkan Dewan Federal untuk mempertimbangkan tagihan anggaran, pajak, dan hal-hal terkait pajak lainnya yang diperkenalkan oleh Kongres. Dia juga membahas ratifikasi RUU perdamaian dan perang dan perjanjian internasional. Namun, dalam generik. Selain itu ke 2 negara tadi mengenal pembagian kewenangan melalu Mahkamah Agung menggunakan pembangunan pengadilan daerah. Dari perbandingan tadi masih ada nilai pada sistem kelembagaan yang bisa dipakai menjadi bahan pertimbangan buat membuatkan sistem pemerintahan pada Negara kita Indonesia supaya lebih baik. Sistem semi-pemerintahan yang dianut Rusia dievaluasi lebih stabil dan menyediakan prosedur terbaik waktu berhadapan dengan situasi secara umum dikuasai terbelah misalnya yang syarat pada Indonesia ketika ini. Usul demikian adalah respons berdasarkan syarat sistem pemerintahan presidensial kita yang hingga saat ini masih ada pola anomali-anomalimemerintahkan dan mempertimbangkan item undang-undang, Dewan Federal memiliki kekuasaan, lebih sedikit dari Dewan Perwakilan Rakyat. Sifat paruh waktu dari pekerjaan Dewan Federasi berarti bahwa struktur komite kurang berkembang, dan kehilangan beberapa kekuasaan sehubungan dengan Duma. Oleh karena itu Dewan Federal bukanlah badan penasihat di atas cabang legislatif. Dalam cabang kekuasaan yudikatif antara Rusia dan Indonesia mempunyai kesamaan. Khususnya pada eksistensi forum yang menangani kasus generik melalui Mahkamah Agung dan forum yang menilai konstitutionalitas suatu undang-undang yang dikenal Mahkamah Konstitusi. Terdapat disparitas yang menarik, bila pada Indonesia Mahkamah Agung membawahi berbagai lingkungan pengadilan mulai berdasarkan generik, Pengadilan Agama, pengadilan rapikan bisnis negara dan pengadilan militer maka pada Rusia spesifik kasus Kependetaan eksklusif misalnya interaksi perjanjian atau kontrak, kepemilikan, obligasi dan perbankan maka wajib diadili dalam Mahkamah Arbitrase Tinggi, tidak sinkron menggunakan Indonesia yang permanen penyelesaian melalui pengadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun