Mohon tunggu...
Elisa Puspita Rinjani
Elisa Puspita Rinjani Mohon Tunggu... -

hanya tulisan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Plus-Minus Penghapusan PBB

17 Februari 2015   19:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:02 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

wacana pemberlakuan bebas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah huni, tempat ibadah dan bangunan sosial oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan.

Ferry menilai bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selama ini telah membebani masyarkat penghuni rumah non komersial. misalnya, masyarakat yang memiliki rumah hunian di kawasan-kawasan dengan nilai pajak yang tinggi harus dibebani dengan kewajiban membayar PBB tiap tahunnya padahal ada banyak diantara mereka yang memiliki penghasilan terbatas. selain itu Ferry juga menggunakan dasar filosofis bahwa Tuhan hanya menciptakan tanah (bumi) satu kali, tapi kenapa harus ditarik pajak setiap tahun.

keluarnya wacana tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra, terutama dari pemerintah daerah. ada yang mendukung rencana tersebut, tetapi ada pula yang terang-terangan tidak menyetujui.

kekhawatiran pemerintah daerah bukan tanpa alasan. seperti yang kita ketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). pemerintah daerah akan kehilangan miliaran rupiah apabila PBB benar-benar akan dihapuskan. bagi pemerintah daerah penerimaan PBB tiap tahunnya digunakan sebagai sumber dana bagi pembangunan infrastruktur daerah. apabila PBB ditiadakan ditakutkan nantinya akan mempengaruhi kualitas pembangunan dan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal.

namun, tentunya pemberhentian penarikan PBB tersebut bukan tanpa pemikiran yang matang tentu sudah ada pertimbangan sebelumnya. jika nantinya PBB bagi rumah hunian, tempat ibadah dan bangunan sosial benar-benar akan dihapuskan, pemerintah daerah masih memiliki pendapatan yang berasal dari penarikan PBB atas banguna komersil, seperti toko, hotel serta restoran.

penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan juga akan mengurangi beban pengembang menjadi lebih ringan sehingga berdampak pada harga jual rumah yang lebih rendah. dengan harga rumah yang lebih rendah tentunya akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga tujuan agar masyarakat memiliki rumah yang layak huni akan tercapai.

jika nantinya PBB benar-benar akan dihapuskan untuk kesejahteraan rakyat ini merupakan tujuan yang sangat mulia. karena rakyat yang selama ini sudah dipusingkan dengan harga kebutuhan sehari-hari tidak perlu lagi memikirkan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar tiap tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun