Mohon tunggu...
Elisa Puspita Rinjani
Elisa Puspita Rinjani Mohon Tunggu... -

hanya tulisan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

(Tersangka) Korupsi akan Ramai-ramai Gugat KPK

17 Februari 2015   00:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hakim Sarpin telah memutuskan bahwa pentepan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tindak pidana korupsi adalah tidak sah (Senin, 16 Februari 2015). hakim Sarpin menyatakan bahwa penetapan tersangka Komjen Pol Budi gunawan (BG) merupakan objek praperadilan karena dalam upaya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntutan oleh penuntut umum merupakan upaya paksa karena didalamnya ada label projustisia.

putusan hakim Sarpin pada praperdailan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) melawan KPK tentunya memberikan efek lanjutan yang "sudah" bisa diprediksikan. lalu bagaimana dengan (tersangka) tindak pidana korupsi yang lainnya?

dengan dikabulkannya gugatan Komjen Pol Budi Gunawan pada praperadilan melawan KPK, tentunya memberikan angin segar bagi para koruptor untuk menempuh jalan yang sama seperti halnya Komjen Pol Budi Gunawan.

para (tersangka) korupsi nantinya akan  ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dengan merujuk pada argumen tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah apabila pentetapan tersebut tidak dilakukan oleh kelima pimpinan KPK.

kemungkinan lain, para (tersangka) korupsi yang "merasa" bahwa status penetapan tersangkanya tidak berdasarkan pada data-data yang jelas dan fakta yang bisa dibuktikan akan mengajukan gugatan praperadilan yang serupa kepada KPK karena hasilnya tentu akan sama dengan putusan yang diterima oleh Komjen Pol Budi Gunawan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun