Ponorogo-Pengabdian dosen dan mahasiswa merupakan elemen dari Tri Dharma perguruan tinggi yang menjadi tanggung jawab dan salah satu kewajiban dosen dalam berkontribusi dalam negeri. Di mana dalam pasal 20 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa Perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Adapun mahasiswa dalam dunia pendidikan dijuluki sebagai Agent of Exchange atau agen perubahan yang diharapkan mampu mengubah lingkungan masyarakat di sekitarnya menjadi lebih baik. Mahasiswa mempunyai tanggungjawab untuk berkontribusi dalam masyarakat dengan ilmu yang dimilikinya selama menempuh pendidikan tinggi. Kontribusi dapat dilakukan dengan membuat berbagai program yang berkaitan dengan masalah lingkungan, sosial, politik maupun ekonomi pada daerah setempat. Oleh karena itu, dengan dilaksanakan pengabdian oleh dosen dan mahasiswa ini diharapkan masyarakat akan mendapatkan bekal dalam menyelesaikan masalah dan menjawab tantangan dalam kehidupan yang semakin berkembang. Selain itu pembelajaran tentang realitas kehidupan terhadap perguruan tinggi juga diberikan masyarakat kepada mahasiswa selama melaksanakan pengabdian.
Pengabdian ini dilakukan di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang akan dilaksanakan selama 45 hari yaitu 11 Juni-25 Juli 2021. Desa Tanjungrejo sendiri memiliki 4 dukuh yakni Dukuh Krajan, Bakalan, Tumpuk dan Genggong. Peserta dari pengabdian ini berjumlah 17 mahasiswa dari Universitas Negeri Malang yang berdomisili di Ponorogo dan 1 dosen pembimbing lapangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H