Transfer Pricing adalah merupakan suatu kebijakan untuk menentukan harga transfer suatu transaksi.  Dari sudut pandang ekonomi transfer Pricing diartikan sebagai penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama(Horngem,1996), sedangkan dari sudut padang perpajakan  definisikan sebagai harga yang dibebankan oleh suatu perusahaan atas barang,jasa, harta tidak berwujud kepada perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (Lyon,1996) . kita baca sekilas tidak ada ada hal yang aneh dalam pengertian Transfer Pricing tersebut  tapi dalam kenyataannya transfer pricing selalu dikonotasikan sesuatu yang salah atau tidak baik.
      Transaksi hubungan istimewa menjadi salah satu indikator penilaian kemajuan perusahaan, transaksi ini umum untuk perusahaan, tetapi sering berdampak kurang baik terhadap perusahaan. Transaksi hubungan istimewa dianggap sangat membantu operasional peusahaan menjadi lebih efisien dan efektif, misalnya adalah adanya pinjaman antar perusahaan yang lebih murah dibanding suku bunga bank, hal ini tentu sangat membantu kelancaran operasional perusahaan.perlunya pengukuran rasio untuk sebagai dasar acuan para kreditor dalam pemberian pinjaman.
Semakin besar skala kemajuan perusahaan maka akan semakin besar pula transaksi hubungan istimewa yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Lantas apa yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi masalah transfer pricing dalam OEDC Gide Lines :
- Penerapan the arm's lengs principal
- Traditional transaction methods
- Metode lainya meliputi Profit split method an transactional net margin method
- Pendekatan administrasi dalam rangka penghindaran dan penyelesaian sengketa
- Dokumentasi
- Ketentuan mengenai harta tidak berwujud
- Ketentuan mengenai pemberian jasa antar grup
- Cost contribustion arrangement
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H