Tax haven country atau Surga pajak sendiri pertama kali muncul di majalah The Times dimana banyak pembayar pajak Inggris memindahkan kekayaan mereka ke negara lain untuk menghindari pajak. Tax haven  pertama kali lahir disebabkan akibat krisis ekonomi pasca perang dunia pertama dimana banyak negara menaikkan tarif pajak yang tinggi untuk melakukan restorasi secara nasional.
Negara yang menjadi Surga pajak contohnya yaitu Swiss, yang meliputi Jenewa, Basel, dan Zurich.
secara umum negara tax haven dicirikan oleh OECD dan Tax Justice Network dengan empat hal, yaitu:
- Penerapan tarif pajak yang relative rendah hingga nol persen.
- Kurangnya transparansi/keterbukaan
- Kurangnya pertukaran informasi yang efektif.
- Tidak ada persyaratan harus adanya aktivitas yang untuk  perusahaan.
 Adapun hal- hal yang menjad karakteristik negara surga pajak  yaitu :
* Tidak ada pajak kecil atas investasi dan pendapatan bisnis
* Aturan  pemotongan pajak tidak diwajibkan
* Adaya Sistem inkorporasi dan pengawasan rendah dan cenderung fleksibel;
* Kehadiran fisik lembaga keuangan atau struktur perusahaan sudah tidak begitu diperlukan.
* Â klien tingkat tinggi yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan kerahasiaan sulit ditembus dibiarkan.
* Peraturan insentif untuk subjek domestik adalah tidak sama
Apa yang menjadi  alasan banyak  perusahaan menyimpan harta mereka di Negara surga pajak. Diantaranya adalah