Mohon tunggu...
Elis Susilawati
Elis Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si,Ak NIM 55520120053 Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si, Ak ,NIM 55520120053, Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_14 Tax Haven Country

12 Juni 2022   03:56 Diperbarui: 12 Juni 2022   05:08 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tax haven country atau Surga pajak sendiri pertama kali muncul di majalah The Times dimana banyak pembayar pajak Inggris memindahkan kekayaan mereka ke negara lain untuk menghindari pajak. Tax haven  pertama kali lahir disebabkan akibat krisis ekonomi pasca perang dunia pertama dimana banyak negara menaikkan tarif pajak yang tinggi untuk melakukan restorasi secara nasional.

Negara yang menjadi Surga pajak contohnya yaitu Swiss, yang meliputi Jenewa, Basel, dan Zurich.

secara umum negara tax haven dicirikan oleh OECD dan Tax Justice Network dengan empat hal, yaitu:

  • Penerapan tarif pajak yang relative rendah hingga nol persen.
  • Kurangnya transparansi/keterbukaan
  • Kurangnya pertukaran informasi yang efektif.
  • Tidak ada persyaratan harus adanya aktivitas yang untuk  perusahaan.

 Adapun hal- hal yang menjad karakteristik negara surga pajak  yaitu :

* Tidak ada pajak kecil atas investasi dan pendapatan bisnis

* Aturan   pemotongan pajak tidak diwajibkan

* Adaya Sistem inkorporasi dan pengawasan rendah dan cenderung fleksibel;

* Kehadiran fisik lembaga keuangan atau struktur perusahaan sudah tidak begitu diperlukan.

*  klien tingkat tinggi yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan kerahasiaan sulit ditembus dibiarkan.

* Peraturan insentif untuk subjek domestik adalah tidak sama

Apa yang menjadi  alasan banyak  perusahaan menyimpan harta mereka di Negara surga pajak. Diantaranya adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun