Seiring dengan perkembangan Jaman dan teknologi, dimana era digitalisasi sudah menguasai dunia , baik itu dunia ekonomi , sosial dan budaya .
Begitupun dengan perkembangan perubahan transaksi ekonomi yang sekarang ini dikenal dengan uang cryptoasset dan Criptocurrency . Cryptocurreny merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi sebagai keamanan serta sulit untuk dipalsukan dan dimana transaksinya dapat dilakukan dengan jaringan internet.
Maraknya berbagai kasus penipuan kripto bodong yang mengakibatkan masyarakat yang tertipu, para penipu menjanjikan keutungan yang sangat besar, bahkan tidak masuk akal. Â Bisnis inventasi kripto memang menggiurkan ,keunggulannya nilai yang tidak dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, berkurangnya biaya perantara pada transaksi keuangan, meniadakan risiko penyitaan oleh negara, serta tidak memerlukan bank tertentu sebagai penyelenggara atau pengelola mata uang crypto. Alasan-alasan tersebut menyebabkan sejumlah orang menilai mata uang crypto merupakan alat tukar alternatif yang potensial.
Masyarakat harus pintar dalam memilih investasi yg tepat, harapan mendapat keuntungan, jika salah memilih malah sebaliknya malah  mengalami kerugian.  Di Indonesia Dasar Hukum pengaturan Mata uang kripto di atur oleh peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar Fisik Aset Kripto. Dalam lampiran peraturan tersebut terlampir daftar asset kripto yang dapat diperdagangkan dipasar fisik aset  kripto, yang bisa dijadikan refensi jika ingin melakukan investasi berupa uang  kripto.
Daftar Pustaka:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H