Mohon tunggu...
Elis Susilawati
Elis Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si,Ak NIM 55520120053 Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Mahasiswi Magister Akuntansi , Dosen Prof. Dr . Apollo, M.Si, Ak ,NIM 55520120053, Elis Susilawati Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak P3b terhadap Penanaman Modal Asing

9 April 2022   14:28 Diperbarui: 9 April 2022   14:35 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak P3B terhadap Penanaman Modal Asing : Bukti yang Dipertimbangkan Kembali

Foreign Direct Investment atau FDI merupakan suatu media atau sebagai alat di dalam sistem ekonomi yang dimana dinamika ekonomi di dunia sudah mengglobal. FDI adalah jenis investasi secara langsung oleh luar negeri . Infestasi asing (FDI ) dianggap pendorong pentingnya pertumbuhan ekonomi, dimana FDI ini sebagai  paket gabungan sumber daya investasi, pengetahuan teknologi dan keahlian manajerial (de Mello,1997). Menyadari pentingnya adanya Investasi asing untuk meningkatkan perekonomian banyak negara yang berlomba-lomba menarik FDI dengan memberikan Insentif yang menguntungkan bagi investor asing. Perjanjian ekonomi antar negara ini akan membuat perjanjian pajak, perjanjian investasi, dan perjanjian perdagangan preferensial untuk meyakinkan investor asing bahwa negara yang melakukan perjanjian telah mematuhi norma-norma global dalam praktik perdagangan dan investasi .

Perjanjian pajak dirancang untuk menangani pajak terutama dengan membatasi pengenaan pajak negara sumber tujuan dari persetujuan penghindaran pajak berganda adalah mempunyai tujuan yaitu :

1. Memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara :

a. Menghindarkan pengenaan pajak berganda

b. Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas beberapa bentuk penghasilan tertentu

2. merupakan alat bagi kedua negara pihak persetujuan untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya sehingga dapat mengurangi adanya praktek penghindaran pajak, misalnya dengan memungkinkan masing- masing negara pihak persetujuan untuk saling tukar informasi, konsultasi bersama atau mengadakan mutual agreement.

Pertanyaannya sekarang, apakah penerapan perjanjian pajak P3B mendorong naiknya penanaman modal asing di suatu negara ?

Beberapa peneliti telah secara empiris menyelidiki hubungan pajak -FDI tetapi gagal memberikan bukti konklusif bahwa pajak meningkatkan aliran FDI misalnya Blogigen dan Davis (2004) melaporkan bahwa perjanjian pajak memiliki dampak kecil atau bahkan dampak negatif terhadap FDI masuk dan keluar AS antara tahun 1980 dan 1999

Dalam artikelnya Siwok lee (Sekolah Kebijakan dan Manajemen Publik KDI) Daeyong Kim ( Institut Pengembangan Korea ) menguji hubungan antara tax treaty dan investasi asing langsung, menggunakan FDI keluar AS ke 78 negara salama perode 2007-2018 hasilnya menemukan dampak positif dari perjanjian pajak antar sampel non-OECD, tetapi tidak ada dampak yang signifikan secara statistic dari perjanjian pajak diantara sampel non-OECD .

Daftar Pustaka

De Mello Jr, L.R. (1997). “Foreign direct investment in developing countries and growth: A selective survey.” the Journal of Development Studies 34(1), 1–34.

The Impact of Tax Treaties on Foreign Direct Investment: the Evidence Reconsidered Siwook Lee (KDI School of Public Policy and Management) Daeyong Kim (Korea Development Institute)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun