Mohon tunggu...
Prof. Hendry I. Elim
Prof. Hendry I. Elim Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Peneliti

Prof. H. I. Elim, a Simple Physicist with 3 main writing issues: [1]. Creative and Innovative Intellectual Educator; [2]. Freedom of Innovation works (Kerja Merdeka Berkreasi), and [3]. Amazing Natural Resources of Indonesia Archipelago. Prof. Elim is originally a creative, innovative, and disruptive Indonesia physicist .

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masalah Hukum-hukum yang Tidak Kekal dan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN): Hukum Fisika vs Hukum dunia?

23 Agustus 2024   10:29 Diperbarui: 23 Agustus 2024   10:55 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber pribadi) Ilustrasi Masalah Hukum-hukum yang Tidak Kekal dan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN).

Jika hukum kekekalan di alam semesta ini tidak dipahami dengan baik oleh para pemimpin suatu bangsa maka akan berakibat fatal rakyatnya dalam jangka waktu pembangunan jangka panjang, seperti periode 26 tahun yang sedang terjadi di Indonesia.

Kesimpulan tulisan pencerahan yang singkat ini adalah bahwa untuk mengatasi masalah KKN di Indonesia, dibutuhkan pelibatan para ahli fisika dalam merancang hukum-hukum masyarakat, dan hukum konstitusi maupun hukum teritorial suatu negara. Seperti kata Firman Tuhan (Holy Bible, Hosea 4:6), umat allah binasa karena kurang pengetahuan. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun