Mohon tunggu...
eli kristanti
eli kristanti Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Inggris

suka fotografi dan nulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Publik, Maqasid Syariah, dan Masyarakat Indonesia

1 Desember 2023   13:57 Diperbarui: 1 Desember 2023   14:31 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sebuah negara-bangsa seperti Indonesia, kemajemukan merupakan sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, sebuah kebijakan publik yang punya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat harus bertumpu pada azas kebinekaan. Dengan kata lain, tidak boleh ada ketidakadilan atau diskriminasi pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pada 2015 silam, Perserikatan Bangsa-Bangsa melansir tujuh belas poin Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Kebijakan publik di sebuah negara; baik di level lokal, regional, maupun nasional, mesti memiliki keselarasan dengan TPB. Tujuh belas poin tersebut, selanjutnya dibagi menjadi empat pilar oleh Kementerian PPN/Bappenas, antara lain, pembangunan sosial; pembangunan ekonomi; pembangunan lingkungan; serta pembangunan hukum dan pemerintahan.

Secara prinsip, TPB adalah tentang mencapai tujuan nasional di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum/pemerintahan. Demi menanggulangi kemiskinan, menghilangkan kelaparan, merealisasikan hidup sehat dan baik, serta memberikan pendidikan berkualitas bagi masyarakat Indonesia. Selanjutnya, diwujudkan pula kesetaraan gender, akses mudah terhadap air bersih dan sanitasi, serta keterjangkauan terhadap energi bersih yang ramah lingkungan.

Sebuah kebijakan publik diharapkan mampu menciptakan pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, pengembangan industri, inovasi dan infrastruktur, serta mereduksi ketimpangan sosial. Dengan demikian, kota dan komunitas di dalamnya bisa hidup secara berkelanjutan, melalui  pola konsumsi dan proses produksi yang bertanggung jawab. Di samping itu, TPB juga menaruh perhatian pada penanganan isu perubahan iklim, kepedulian terhadap ekosistem perairan, kepedulian terhadap ekosistem darat, perdamaian, keadilan, dan terciptanya institusi yang tangguh untuk menegakkannya serta kemitraan atau kebersamaan untuk mencapai tujuan pembangunan yang mulia.

Bila diperhatikan, TPB yang sudah dicanangkan oleh Bappenas sebagai tindak lanjut dari resolusi PBB itu punya banyak nilai-nilai luhur. Bahkan, ia memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip dasar Maqasid Syariah, sebuah konsep yang dikenal dalam ajaran Islam, agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, sejatinya bangsa Indonesia tidak perlu kuatir dengan eksistensi poin-poin penting agama dalam implementasi kebijakan publik. Kebijakan publik dapat dipelajari melalui konsep dan teori maqasid syariah yang populer di kalangan umat Islam. Maqasid syariah adalah tujuan adanya hukum dalam masyarakat untuk melindungi lima hal, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan.

Kebijakan atau aturan publik yang berlaku di masyarakat harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, terdapat kesesuaian antara maqasid syariah dengan kebijakan publik yang diterapkan oleh pemerintah di suatu negara. Seorang sarjana Islam, Muhammad Thahir Ibnu Asyur, membagi maqsid syari'ah menjadi dua, yaitu maqsid syari'ah al-'ammah dan maqsid syari'ah al-khah.

Maqsid shari'ah al-'mmah adalah tujuan syariat, hukum, peraturan, yang mencakup kemaslahatan masyarakat secara umum. Sedangkan maqsid syari'ah al-khah adalah tujuan khusus syariah, dalam lingkaran kecil kehidupan sehari-hari individu, yang mengkaji berbagai masalah, termasuk hukum keluarga, penggunaan harta individu, ibadah individu, dan masalah tertentu lainnya. Maqsid syari'ah memiliki tujuan utama mencegah hal-hal yang merugikan manusia. Sebaliknya, masyarakat harus memperoleh manfaat, keadilan, keutamaan, dan menegakkan kebenaran, dari adanya hukum yang berlaku di masyarakat.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun