Mohon tunggu...
eli kristanti
eli kristanti Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Inggris

suka fotografi dan nulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Bandara dan Bidang Penerbangan dari Ancaman Serangan Terorisme

8 Mei 2015   15:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sejarah serangan terorisme di seluruh dunia, bidang penerbangan hampir selalu menjadi target sasaran favorit, mulai dari pembajakan pesawat, penyanderaan di bandara, hingga pernah pula kasus peledakan pesawat ketika terbang di udara. Ini bukan seperti adegan di film-film laga, namun isu keamanan penerbangan memang cukup krusial jika berbicara mengenai ancaman terorisme.

Dunia penerbangan, termasuk di dalamnya bandara, menjadi salah satu target sasaran terorisme karena dianggap memiliki nilai strategis. Bagi yang sering berpergian, khususnya perjalanan luar negeri, mungkin paham bahwa kualitas sistem keamanan di bandara seringkali digunakan sebagai indikator keamanan wilayah di mana bandara terkait berada. Hal ini dikarenakan sistem pengamanan bandara mampu memengaruhi arus orang dan barang yang masuk ke sebuah wilayah.

Karena begitu pentingnya bandara bagi sebuah wilayah membuatnya rentan terhadap ancaman seragan terorisme. Alasannya adalah para aktor teror menginginkan reaksi publik yang luas dari aksi yang dilakukannya, sehingga ruang-ruang publikmenjadi target favoritnya. Terlebih untuk bandara yang memiliki tiga status sekaligus, yakni fasilitas publik, fasilitas internasional, objek vital nasional, membuatnya menjadi sasaran yang ‘seksi’ di matateroris. Oleh sebab itu, penting sekali bagi pemerintah dan segenap masyarakat untuk menjaga dengan tertib keamanan bandara dan industri penerbangan sebagai bentuk upaya penanggulangan terorisme.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah menerapka prosedur keamanan bandara dan bidang penerbangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 9 Tahun 2010. Isi dari peraturan tersebut adalah berupa pembagian tanggung jawab, koordinasi dan komunikasi, perlindungan pesawat, navigasi, dan seluruh bagian vital industri penerbangan.

Namun untuk peraturan yang spesifik mengenai perlindungan bandara dan bidang penerbangand dari ancaman serangan terorisme hingga kini belum ada substansi yang jelas. Oleh sebab itu, diperlukan dorongan kerja sama dari pemerintah dan pihak-pihak berwenang terkait untuk bersama merumuskan hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya penanggulangan teorrisme.

Selain perumusan terkait, juga diperlukan tindakan nyata berupa peningkatan disiplin keamanan di seluruh elemen bidang penerbangan sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif. Jangan sampai kasus seperti penyelundup gelap yang dilakukan oleh Mario, meskipun bukan bertujuan terorisme, terulang kembali. Bukan menurut saya saja, bahkan pihak kepolisian pun memiliki alasan kecurigaan yang sama bahwa modus tindakan seperti itu berpotensi sebagai aksi terorisme. Mari kita bersama jaga keamanan dan ketertiban bandara dan bidang penerbangan dari ancaman serangan terorisme. Salam damai!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun