Mohon tunggu...
Elika Puspa Maharani
Elika Puspa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hubungan Internasional S1 (Universitas Kristen Satya Wacana)

Saya merupakan seorang Mahasiswa yang mengambil Program Studi Hubungan Internasional. Saya juga memiliki hobi menulis yang sudah saya lakukan sejak saya di duduk di Sekolah Dasar. Selain itu, saya juga gemar untuk melihat fenomena-fenomena sosial yang terjadi disekitar saya untuk dijadikan bahan tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Beda Agama: Realitas Adanya Hak Asasi Manusia atau Pengkerdilan Hukum Agama?

18 Agustus 2023   19:35 Diperbarui: 18 Agustus 2023   19:37 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terkait tindakan yang diambil oleh MA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan salah satu organisasi keagamaan di Indonesia sepakat dengan hal tersebut. Ketua Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh berpendapat pada 1 Januari 2023, bahwa praktek legalisasi pernikahan beda agama merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum agama, maka dari itu untuk setiap oknum yang terlibat maka terbukti melawan hukum.

Lalu Bagaimana Perspektif Hak Asasi Manusia Melihat Hal Tersebut?

Hak asasi manusia ialah hak mutlak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dilahirkan. Hak ini diberikan secara merata kepada seluruh manusia tanpa memandang apapun. Maka dapat diartikan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama. Bahkan hak untuk memilih pasangan pun juga salah satu dari instrumen hak asasi manusia. Namun di satu sisi di Indonesia juga memiliki hukum agama yang perlu dipatuhi oleh setiap umatnya dan dalam hukum agama tersebut menolak adanya pernikahan beda agama dan kepercayaan. 

Jika ditinjau dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat (1) dan UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999, pelarangan akan pernikahan beda agama dan kepercayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia menurut perspektif penulis. Karena pada hakikatnya setiap manusia berhak untuk memilih pasangannya tanpa pemaksaan suatu apapun. Hal ini juga didukung oleh UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 69 Ayat Kedua yang berbunyi “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.” 

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa pemerintah semestinya ikut menghormati hak asasi tersebut tanpa terkecuali. Namun, tidak bisa dibantah bahwa Indonesia merupakan negara beragama yang menyebabkan pernikahan beda agama dinilai salah secara agama. Karena masih tingginya tingkat ketaatan akan agama maka pernikahan beda agama belum bisa dikatakan sebagai hal yang normal di Indonesia. Meskipun demikian bukan tanpa sengaja pemerintah menolak hal tersebut, tentunya dengan memperhitungkan hal-hal lain seperti hukum agama.

 Jadi, secara sederhana dapat disimpulkan bahwa antara hak asasi manusia dan hukum agama merupakan dua bagian yang sulit mendapatkan titik temu yang tepat. Dikenal sebagai peringkat pertama negara yang percaya akan Tuhan secara otomatis, Indonesia ialah negara yang dapat dikatakan agamis. Akibat hal tersebut maka pengamalan akan nilai agama sangat tinggi di Indonesia yang menyebabkan nilai-nilai agama dijadikan pedoman untuk bertindak. 

Dengan adanya pernikahan beda agama tersebut dinilai sebagai salah satu hal yang melanggar kaidah agama. Namun pada satu sisi pernikahan dan memilih pasangan merupakan hak setiap manusia yang tidak bisa diganggu gugat oleh apapun. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tidak dapat se-ideal seperti apa yang diperkirakan. Hak asasi yang dimiliki setiap manusia juga dapat dibatasi oleh hak asasi manusia lain dan beberapa aturan-aturan yang ada. Maka dari itu, kita berhak memperjuangkan hak kita namun tanpa melanggar hukum yang telah berlaku di negara kita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun