Mohon tunggu...
Elidius Mendrofa
Elidius Mendrofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Hidup Adalah Tentang Pilihan Dan Tantangan. Jangan Ragu Dengan Segala Resiko Yang Ada, Setiap Usaha Akan Selalu Membuahkan Hasil setelah Berjuang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Premanisme dan Pungutan Liar yang Semakin Marak di Indonesia

21 Mei 2022   03:29 Diperbarui: 21 Mei 2022   10:30 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pungutan liar, pemerasan dan premanisme sudah bukan lagi hal yang baru kita dengar. Kejadian ini kerap kali terjadi di kalangan masyarakat terutama masyarakat kelas bawah yang notabene menjadi korban. Biasanya kasus-kasus yang seperti ini timbul karena adanya permainan sekelompok orang tertentu baik yang mengatasnamakan isntansi/lembaga dalam menjalankan aksinya maupun yang mengaku sebagai pemegang suatu kawasan/wilayah tertentu. kejadian seperti ini umumnya bisa kita temukan di tempat-tempat tertentu, misalnya terminal, di tempat lamaran kerja, bahkan di lembaga pemerintahan. Nah, salah satu kasus yang cukup menarik perhatian terjadi di kota Medan tepatnya pada bulan september tahun 2021. Kasusnya pun cukup menyita perhatian publik, dimana seorang ibu-ibu pedagang dianiaya oleh sekolompok preman karena menolak memberikan sejumlah uang saat dipalak. Modus para preman ini pun seperti biasanya, yaitu mengaku sebagai penagih iuran uang keamanan. Tak terima saat salah satu pedagang menolak memberi uang, akhirnya mereka pun melakukan penganiayaan untuk melancarkan aksinya, Ibu-ibu yang mereka aniaya tersebut pun terluka parah hinga mengakibatkan beberapa luka, salah satu oknum preman tersebut bahkan sampai menginjak perut korban.

Sontak kasus ini menyita perhatian masyarakat hingga viral dimana-mana. setelah kasus ini viral, akhirnya terbongkar bahwa keberanian para preman tersebut rupanya karena ada oknum polisi di belakang mereka. Tentu hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, dimana tugas polisi yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat malah menyimpang dari tugas dan melakukan hal-hal yang sangat jauh dari harapan. Kabarnya setelah ibu-ibu yang menjadi korban penganiyaan tersebut melapor ke polisi, tak di sangka si ibu tersebut yang seharusnya menjadi korban malah dijadikan tersangka karna preman yang melakukan penganiayaan tersebut juga membuat laporan polisi dengan berdalih mereka adalah  korban. 

Jelas dalam kasus ini di duga ada kejanggalan, dan benar saja setelah di telusuri rupanya preman yang melakukan penganiayaan terhadap korban, ikut diperkuat oleh oknum polisi hingga ke kapolseknya. Kasus ini pun kemudian langsung diambil alih oleh Polrestabes Medan, oknum preman yang melakukan penganiayaan itu pun akhirnya mengaku bahwa selama ini mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi untuk menjalankan aksinya. Kecewa dengan bawahannya, beberapa oknum polisi yang ikut terlibat dalam kasus itu pun akhirnya dipecat, bahkan berujung pada pencopotan kapolsek Percut Sei Tuan Medan karna diduga ikut bersinyalir dan tidak kooperatif dalam melakukan penyelidikan. Dalam penyelesaian kasus ini pun, polisi mengacu pada peraturan no 8  tentang penanganan tindak pidana dengan berdasarkan keadilan restorative. 

Ini adalah satu dari sekian banyak kasus premanisme yang terjadi di Indonesia dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang sampai saat belum terselesaikan, kita berharap dengan adanya kasus ini pihak kepolisian bisa lebih koopertif lagi  dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang mereka terima. pungutan liar umumnya tidak hanya dilakukan oleh para premanisme, tetapi juga dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Seperti kita ketahui bahwa pungutan liar adalah salah bentuk perbuatan melawan hukum yang di atur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto dan undang-undang nomor  22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar juga telah diatur dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Dari kasus ini kita berharap setiap pelaku yang melakukan pungutan liar dapat ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika kita merujuk pada dasar hukumnya, maka aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke dalam pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan. Dalam pasal ini di jelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Daftar Pustaka : 

1. KUHP 

2. Buku Hukum Pidana 

Sumber Referensi 

1. Kompas.com

2. CNN indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun