Mohon tunggu...
Inovasi

Hukuman "Mati" Bagi Para Pengedar Narkoba

7 Mei 2015   16:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:17 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Topik yang saya ingin bahas kali ini menurut saya dapat membuat orang menjadi takut atau bahkan berpikir dua kali lagi dalam menyentuh barang yang dilarang oleh Pemerintah setempat yaitu narkoba dan sejenisnya. Tidak hanya kalangan orang dewasa saja sekarang kalangan anak dibawah umur sekarang bisa bebas pesta narkoba di suatu tempat. Mereka yang terbukti bersalah dapat terjerat hukuman penjara ataupun dapat memilih di rehabilitasi dan bahkan yang lebih parahnya lagi bisa mendapatkan hukuman mati jika memang orang tersebut memiliki bukti yang kuat.

Indonesia sendiri baru beberapa tahun ini menetapkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang bilamana memang terbukti pelaku melakukan pengedaran narkoba. Presiden Joko Widodo berkata “Bila 1 hari dikatakan 50 orang kaum muda meninggal karena kasus mengkonsumsi narkoba, jika dihitung selama s1 tahun bisa mencapai angka 18.000an meninggal sia – sia karena narkoba, maka moral bangsa Indonesia pun bisa rusak karena narkoba saja” perkataan dari sebuah wacana yang saya ambil dari salah satu televisi berita swasta. Itulah sebabnya dari tahun – tahun sebelumnya Pemimpin Indonesia bertekad akan memperangi narkoba supaya Indonesia bebas dari narkoba.

Hukuman mati sebenarnya banyak di tentang oleh beberapa negara di seluruh dunia, namun hanya beberapa saja negara yang menetapkan hukuman mati tersebut. Dan bahkan ada 99 negara yang tadinya menetapkan hukuman mati, namun mulai tahun lalu hukuman mati tersebut sudah dihapuskan oleh negara mereka, karena dianggap hukuman mati tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia sendiri pasti memiliki alasan yang kuat dalam menetapkan hukuman mati bagi para pengedar ataupun pengguna narkoba itu sendiri. Mengapa demikian, karena dari berbagai sisi harus dapat diperhitungkan dan dipikirkan kembali untuk Bangsa Indonesia sendiri dan dengan seluruh negara khususnya negara tetangga, karena dalam membangun hubungan yang baik dengan negara tetangga merupakan suatu hal yang cukup sulit di dapatkan demi tercapainya salah satu misi Pemerintah Indonesia yang ingin memberantas narkoba. Contohnya adalah baru – baru ini dua Warga Negara Asing (WNA) dari Australia mendapatkan hukuman mati dari Indonesia. Perdana Menteri Australia sendiri diketahui bahwa telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisikan untuk membatalkan tuntutan hukuman mati kepada warga negaranya, dan juga menukar tahanan yang bisa dilakukan hukuman mati di Indonesia, namun Indonesia sendiri tidak menghiraukan atas surat tersebut, akibatnya setelah hukuman mati itu dilakukan, Perdana Menteri Australia pun untuk memutuskan untuk menarik kedubes Australia yang berada di Indonesia, kemudian menarik sejumlah uang untuk investasi yang nantinya dapat membantu pertumbuhan ekonomi  di Indonesia, serta yang lebih parahnya lagi adalah bahwa rusaknya hubungan baik antara kedua belah negara tersebut.

Awal penetapan hukuman mati ini saja sudah mengundang banyak kontroversional bagi banyak pihak, dan tanggapan dari masyarakat Indonesia sendiri langkah yang dilakukan Bapak Presiden Joko Widodo adalah “sudah sangat bagus dan dipertahankan seterusnya, kalau memang serius ingin memberantas narkoba” begitulah tanggapan dari salah satu masyarakat yang berhasil saya dengar. Kemudian sepintas saya berpikir apakah tidak ada cara lain dalam memberikan sebuah hukuman kepada pengedar maupun pengguna narkoba itu sendiri selain hukuman mati ? Namun yang jelas hukuman tetap diberikan tanpa menyampingkan Hak Asasi Manusia dan juga memberikan hukuman yang sepantasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun