Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cerita tentang Beracara di Pengadilan

16 Maret 2022   19:45 Diperbarui: 16 Maret 2022   19:48 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Hari ini, Rabu (16/3/2022), saya pergi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menghadiri sidang  perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tiba di PN, sebagaimana pedoman teknis administrasi dan peradilan perdata umum, saya wajib melapor terlebih dahulu di meja kedua/loket kedua. Setelah melapor, saya tentu menunggu panggilan sidang. Biasanya, kalau para pihak (Penggugat/Tergugat/Turut Tergugat) telah hadir lengkap maka prioritas diberikan kepada mereka. Sebaliknya, kalau para pihak belum semuanya hadir maka kemungkinan akan dipanggil setelah jam makan siang sampai sore. 

     Sesuai tata urutan persidangan, agenda hari ini adalah pembacaan gugatan.  Secara ringkas, gugatan merupakan suatu surat tuntutan hak (dalam permasalahan perdata) yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana salah satu pihak sebagai penggugat untuk menggugat pihak lainnya sebagai tergugat.

     Agenda sidang ini merupakan tahapan lebih lanjut setelah tahapan sidang sebelumnya yakni mediasi gagal.  Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2008. Mediasi itu sendiri merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. 

     Pada persidangan sore tadi,  hakim pertama-tama membuka dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, lalu memanggil para pihak. Setelah itu, hakim menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan. Hakim menanyakan atau menawarkan sebagaimana biasanya " Apakah gugatan dibacakan atau dianggap dibacakan?  saya selaku kuasa Penggugat menjawab dianggap dibacakan. Hakim menyatakannya dalam sidang dan menentukan jadwal sidang selanjutnya, kemudian sidang ditutup. 

     Demikianlah cerita singkat tentang proses beracara di pengadilan. Sebagai informasi, tata urutan persidangan selanjutnya adalah Jawaban dari Tergugat (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil), kemudian replik (jawaban Penggugat), lalu duplik (jawaban kedua Tergugat). Sebelum pembuktian,ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut); lalu sidang pembuktian. Pembuktian dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi; dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi; apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat. Setelah tahapan pembutian, masing-masing pihak membuat dan mengajukan kesimpulan.  Peran dari para pihak berhenti di tahap kesimpulan. selanjutnya, Majelis Hakim bermusyawarah (bersifat rahasia); dan, terakhir, pembacaan putusan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun