Pemerintah Kabupaten Dogiyai perluh mempasilitaskan tenaga guru sekolah dasar SD Impres di kampung wotai.
 sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 31:
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Â Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Pada kenyataannya, dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, mulai Sabang sampai Merauke, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa. Namun di Indonesia, untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional saja masih sangat sulit.
 Berbagai permasalahan seringkali menghambat peningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya di daerah wotai tertinggal, Di daerah Wotai bagian selatan masih banyak dijumpai kondisi di mana anak-anak belum terlayani pendidikannya. Angka putus sekolah yang masih tinggi. Juga masalah kekurangan guru dan gedung sekolah, walaupun pada berbagai daerah lain, khususnya daerah perkotaan persediaan guru berlebih. Sarana dan prasarana yang belum memadai. Itulah sederat fakta-fakta yang menghiasai wajah pendidikan  di daerah Wotai.
Daerah Wotai, Distri sukikai selatan, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua adalah salah satu contoh daerah tertinggal yang masih sangat kurang dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak. Di kampung Wotai, kekurangan pelayanan pendidikan selama ini minim. Kekurangan guru, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai, serta biaya operasional pendidikan yang sangat minim.
 Sementara itu, di Luwuk, terlihat kekurangan-kekurangan di Kampung Wotai seperti masalah kekurangan guru dan sarana prasarana Gedung sekolah SD Impres yang belum memadai.
 Terkait dengan masalah pemenuhan tenaga pendidik, pemerintah Kabupaten Dogiyai (melalui dinas pendidikan) sebenarnya secara khusus telah berusaha melakukan pemenuhan melalui penempatan guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru yang ditempatkan di daerah tertinggal lebih khusunyan di bagian sukikai selatan. salah satu faktor yang menyebabkan para guru untuk mengajar di daerah terpencil atau tertinggal adalah letak sekolah yang sulit dijangkau. Alasan berikutnya adalah minimnya fasilitas dan hiburan.Â
Di Indonesia, pada umumnya guru yang mengajar di daerah terpencil tidak betah dikarenakan fasilitas yang tidak memadai. Selain jauh dari pusat keramaian, fasilitas tempat tinggal guru juga tidak dipenuhi oleh pemerintah. Akibatnya banyak guru yang merasa tidak nyaman dan mengajukan pindah ke sekolah yang berada di perkotaan.
Dengan adanya berbagai permasalahan penyelenggaran pendidikan di daerah tertinggal atau terpencil, seharusnya masalah pelayanan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat luas, melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, NGO, dan organisasi lainnya bisa ikut terlibat dalam membantu mengatasi berbagai kekurangan layanan pendidikan di bagian Distrik sukikai selatan.