Saat ini, pengenalan kesetaraan gender di Indonesia sudah diberikan sejak bangku sekolah. Adanya kurikulum yang sudah memasukkan perspektif gender, misalnya pada buku paket SD yang mencantumkan pembagian pekerjaan rumah tanpa stereotip antara laki-laki dan perempuan, saya kira akan berperan pada perspektif generasi kedepannya. Tidak hanya melalui buku, upaya kesetaraan gender perlu diimplementasikan dalam berbagai aspek seperti pemenuhan kuota perempuan di parlemen, penyusunan anggaran berbasis gender, dan dukungan terhadap LSM berbasis kesetaraan gender.
Dalam menanggapi kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia, pemerintah sudah memberikan terobosan melalui pengesahan UU TPKS pada tahun 2022 dan UU P-KDRT yang sudah disahkan sejak 2004. Saat ini, PR besar yang perlu diselesaikan pemerintah adalah mengenai penegakannya di lapangan. Meskipun UU-nya sudah disahkan sejak lama, masih banyak penanganan KDRT yang kurang memuaskan karena birokrasi aparat yang berbelit-belit. Seringkali laporan mengenai KDRT baru ditindak setelah viral di sosial media. Hal ini menunjukkan turunan kebijakan untuk melaksanakan UU P-KDRT masih belum berpihak pada korban. Mengingat umur UU ini sudah hampir 20 tahun, pemerintah melalui aparat harus menunjukkan komitmennya dalam penanganan KDRT di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H