Mohon tunggu...
Elia Djari
Elia Djari Mohon Tunggu... Konsultan - Pemerhati masalah sosial

Pemerhati masalah asuransi jiwa dan perbankan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kisruh Jiwasraya dan Efek Dominonya

19 Februari 2020   19:00 Diperbarui: 19 Februari 2020   19:07 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bulan terakhir, berita gagal bayar Asuransi Jiwa Jiwasraya sudah menjadi sorotan banyak pihak. Mulai dari pengamat BUMN, Komisi VI DPR, Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan terakhir Presiden Jokowi juga memberikan komentar mengenai kisruh yang terjadi di asuransi jiwa berstatus BUMN tersebut.

Bak bola salju yang menggelinding, semakin ditelisik, semakin terungkap temuan baru yang makin mengejutkan. Kabar terakhir, besaran jumlah gagal bayar produk JS Save Plan sejumlah RP. 17 triliun patut mendapatkan perhatian lebih dari skandal keuangan BUMN ini. Belasan ribu nasabah yang menjadi korban, tidak bisa dinafikan akan mengubah pandangan masyarakat Indonesia terhadap dunia perasuransian indonesia. Dapat dibayangkan, asuransi jiwa BUMN milik negara saja dapat terancam merugikan ribuan nasabah yang mempercayakan pengelolaan dana di produk asuransi jiwa ini. Bagaimana dengan asuransi jiwa lokal swasta lainnya ?

Masyarakat Indonesia belum seperti masyarakat di negara-negara maju yang sudah melek asuransi jiwa. Di Indonesia, asuransi jiwa belum menjadi kebutuhan keuangan yang penting. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap membeli rokok dan pulsa paket data lebih penting daripada asuransi jiwa. Penetrasi asuransi jiwa di Indonesia belum pernah menembus 5% dari jumlah penduduk Indonesia. Artinya produk asuransi jiwa murni atau tradisional, menjadi salah satu produk yang sulit dijual di Indonesia. Dibutuhkan strategi dan usaha keras serta tenaga penjual yang benar-benar mengerti produk asuransi jiwa dan kebutuhan asuransi nasabah serta teknik menjual yang tepat.

Ditambah lagi, ada pemahaman masyarakat akan susahnya prosedur pengajuan asuransi jiwa tradisional yang harus dipenuhi nasabah. Mulai dari pengisian formulir, pertanyaan yang banyak dan kewajiban pemeriksaan kesehatan yang terkadang menghabiskan waktu nasabah. Selain itu sebagian besar orang Indonesia beranggapan, membeli asuransi jiwa tradisional sama saja uang premi yang kita bayarkan harus rela untuk tidak kembali. Bahkan akan menghadapi kesulitan pada saat pengajuan klaim meninggal.

Pemahaman sulitnya pengajuan produk asuransi tradisional memunculkan produk asuransi jiwa yang prosedurnya tidak rumit, tanpa pemeriksaan kesehatan dengan jaminan uang premi akan kembali, pengembalian klaim / premi jatuh tempo yang mudah, plus ada "bunga / hasil investasi" yang akan nasabah terima pada saat akhir periode penempatan premi / dana. Menarik bukan ?

Hal inilah yang memunculkan produk asuransi dwiguna / endowment yang tetap memberikan asuransi jiwa dengan embel-embel hasil investasi yang dijamin oleh perusahaan asuransi jiwa. Salah satu contoh produk asuransi dwiguna ini adalah JS Plan dari Asuransi Jiwa Jiwasraya.

Produk ini, sebenarnya ditujukan untuk nasabah yang belum melek asuransi jiwa dan tidak mau dirumitkan dengan prosedur pengajuan asuransi jiwa, tapi memberikan tambahan bunga atas premi yang diberikan. Itulah mengapa produk JS Plan ini lebih banyak dijual melalui bank yang bekerjasama dengan asuransi jiwa. Target pasar produk ini adalah nasabah deposito di bank, yang biasanya ditawari bunga / hasil investasi lebih besar dari yang ditawarkan oleh bank. Jaminan asuransi jiwa dengan "bunga / hasil investasi" yang lebih besar, disertai dengan mudahnya pengajuan pembelian produk yang mirip deposito ini, membuat banyak nasabah "tradisional" bank yang tertarik untuk membeli produk ini.

Seperti dua sisi mata pisau, berlaku juga dengan produk "deposito asuransi" ini. Selama produk ini dikelola dengan baik, produk ini dapat membantu asuransi jiwa lokal memupuk dana nasabah dan digunakan untuk operasional perusahaan. Melalui produk sejenis inilah, asuransi jiwa lokal seperti Jiwasraya, WanaArtha Life, Kresna Life dan asuransi kecil lainnya, mampu menghadapi asuransi jiwa asing / joint venture (JV) dalam mengumpulkan premi nasabah asuransi dengan jumlah yang besar.   

Di sisi lainnya, produk seperti ini jika tidak dikelola dengan baik, justru bisa menjadi bumerang berbahaya bagi asuransi lokal itu sendiri. Mengingat produk ini sebenarnya berisiko tinggi untuk perusahaan dalam jangka menengah dan panjang. Seperti kita ketahui, dengan jaminan "bunga / investasi" yang tinggi, ditambah dengan komisi yang harus dibayarkan ke agen asuransi atau team sales, maka beban biaya yang harus ditanggung perusahaan sangatlah besar.

Artinya butuh team investasi yang sangat mumpuni (dengan skema kerjasama dengan bandar saham) untuk memberikan imbal hasil yang melebihi beban biaya tersebut. Saham gorengan atau saham "receh" menjadi salah satu instrumen investasi yang memberikan keuntungan yang sangat besar untuk menutupi beban biaya. Tentu saja dengan risiko rugi yang juga sama besar. Risiko itu tetap diambil untuk memenuhi kewajiban kepada ribuan nasabah yang menggantungkan harapannya agar produk "deposito asuransi" yang mereka beli, dapat memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Menyangkut perlindungan dana ribuan nasabah tersebut pertanyaan besarnya adalah, apakah fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berjalan baik terhadap asuransi lokal seperti ini ? Kesalahan terbesar OJK adalah kurangnya pengawasan kepada asuransi lokal yang menjual produk "deposito asuransi" ini. Ditambah lagi tidak adanya aturan tegas dari OJK mengenai jangka waktu ijin penjualan produk berisiko tinggi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun