Mohon tunggu...
Elia Hutagaol
Elia Hutagaol Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Elia Hutagaol mahasiswa tingkat akhir yang memiliki hobby menonton film dan sangat gemar memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UPI PWK: Meningkatkan UMKM di Desa Pela Mampang untuk Kalangan Remaja Melalui Aplikasi TikTok

26 Juli 2022   23:05 Diperbarui: 26 Juli 2022   23:08 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) merupakan Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) yang mengasah softskill kemitraan dan kolaborasi lintas disiplin serta leadership mahasiswa dalam mengelola program pembangunan diwilayah pedesaan. 

KKNT memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup ditengah masyarakat di luar kampus, dengan secara langsung berkolaborasi bersama masyarakat mengidentifikasi potensi dan menangani masalah, serta mengembangkan potensi suatu desa dan meramu solusi untuk masalah yang ada di desa tersebut. KKNT ini dilaksanakan selama 30 hari untuk diakui maksimal 20--40 SKS.

Pandemi covid-19 menyebabkan KKN Tematik kali ini dilaksanakan secara individu di desa masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. 

Hal yang paling umum dilakukan di KKN Tematik pada saat pandemi ini adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan demostrasi kepada masyarakat sekitar. Sesuai dengan aturan covid-19 yaitu dirumah saja, maka mahasiswa KKN melaksanakan program kerja di domisili masing-masing.

SDG's Desa atau Sustainable Development Goals yang biasa disingkat SDG's adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian. 

Upaya pencapaian SDG's desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 SDG's desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun salah satu dari 10 SDG's yang dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 yaitu Desa tanpa kemiskinan.

Sesuai dengan tema SDG's yang kelompok saya dapatkan yaitu Desa tanpa kemiskinan maka kelompok kami akan melaksanakan KKN di Desa Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang sesuai dengan domisili. Warga miskin di pusat Ibu Kota dinilai kerap dianaktirikan oleh derap pembangunan. 

Manfaat pembangunan infrastruktur di Jakarta, misalnya, dinilai tak berdampak bagi warga di kantong-kantong permukiman kumuh. Pembangunan infrastruktur yang berkilau hanya mengundang para pendatang yang berharap bisa mencari rejeki di ibu kota.

Melalui data dari Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta, Mariana mencatat pada tahun 2019 ada 1,7 juta jiwa warga miskin di DKI Jakarta. Jakarta Utara mendominasi dengan 441.305 jiwa. Disusul 431.540 di Jakarta Timur, Jakarta Selatan sebanyak 374.113 jiwa, Jakarta Barat 291.708 jiwa dan Jakarta Pusat sebanyak 228.473 jiwa.

Melihat data dari Sekretaris Dinas Sosial DKI Jakarta maka mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tergabung dalam KKN Tematik kelompok 178 akan melakukan pelatihan untuk meningkatkan UMKM di kalangan remaja Pela Mampang menggunakan aplikasi Tiktok Shop. Pelatihan yang akan diberikan adalah cara menjual barang atau produk melalui aplikasi Tiktok Shop. Pelatihan ini ditujukan kepada remaja di Desa Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (13/7).

Sebelumnya kelompok 178 yang berdomisili di sekitar Jakarta telah melakukan survey lokasi ke RT 1, 7, 9, dan 11, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun