Mohon tunggu...
Eli juliana
Eli juliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fiqih Ekologi

9 Oktober 2023   22:04 Diperbarui: 9 Oktober 2023   22:19 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis Buku : Dr.Agus Hermanto,M.H.I

Judul buku :fiqih ekologi

Secara etimologi, fikih lingkungan dalam bahasa Arab disebut fiqih biah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama.

Oleh karena itu, kata lingku- ngan atau ekologi merupakan tujuan dan objek kajian dari fikih.' Kata fikih ekologi merupakan susunan dari bentu idhafah, atau kalimat majemuk. Yakni kata fikih adalah mudhaf, dan ekologi adalah mudhaf ilaih. Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oicos yang berarti habi- tat tempat tinggal atau rumah tempat tinggal.

Sedangkan kata fikih berarti pemahaman, atau pengetahuan." Sedangkan menurut syara' adalah mengetahui hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amal perbuatan mukalaf, baik amal perbuatan anggota maupun batin, seperti hukum wajib, haram, mubah, atau tidaknya perbuatan tersebut, yang diambil dari dalil-dalil yang secara detail. Atau kumpulan hukum-hukum syariah yang sebangsa perbuatan yang diambil dari dalil dalilnya secara detail.

Bagi Indonesia, sumber daya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis untuk kelangsungan bangsa. Hal ini bukan ta-mata karena posisinya sebagai salah satu negara terkaya di dunia dalam keanekaragaman hayati dewasa ini lingkungan itu tidak begitu dihargai. Pengrusakan lingkungan itu dianggap hal yang wajar saja dan dilakukan dengan penuh kesadaran tinggi. Hukum pun tidak dapat lagi berbuat banyak. Dampaknya begitu terasa. Kita bisa lihat baik lewat media maupun dengan mata kepala kita sendiri. Sampah berserakan di mana-mana, penggundulan dan penggurunan hutan (deforestasi), asap-asap pabrik, dan eksploitasi alam secara berlebihan dan brutal. Tidak heran, jika musim penghu- jan tiba, terjadi banjir dan tanah longsor, begitupun sebaliknya di saat kemarau, kita dihadapkan dengan kekeringan panjang, polusi udara, kebakaran hutan, polusi tanah dan air. Maka perlunya bagi kita untuk selalu mengevaluasi diri kita agar hal tersebut dapat menjadi catatan penting dan menjadi PR besar bagi penghuni bumi, manusia khusus- nya sebagai khalifah.

Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati manipu benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sumber daya alam dapa dibedakan berdasarkan sumbernya, persebarannya, tujuannya, can pengolahan, pemanfaatannya, sifat, potensi, jenisnya, pembentukan nya, nilai ekonomis atau nilai kegunaannya, bentuknya. Undang- Undang Republik Indonesia. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan yang terdiri atas sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati dan sumber daya buatan, merupakan salah satu aset yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Sebagai modal dasar pembangunan sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuh penuhnya tetapi dengan cara-cara yang tidak merusak, bahkan sebaliknya cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memeliharanya dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan lebih lanjut di masa mendatang. Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu. Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun