Saat ini ada tiga pihak langsung yang terus menerus membahas masalah harga Elpiji Non Subsidi, yakni Pertamina sebagai produsen, Rumah Tangga sebagai pengguna dan Pemerintah sebagai Regulator.
Pertamina sebagai Produsen
Kita mulai dari produsen, Pertamina, yang memiliki produk bernama Elpiji Non Subsidi 12 Kg. Dari produk ini, pihak pertamina terancam merugi 6 Triliun apabila tidak terjadi kenaikan harga di Tahun 2014. Pihak Pertamina sendiri berencana untuk menaikkan harga secara bertahap dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, untuk mencapai keekonomian (harga jual sama dengan biaya produksi). Meski akan terus membuat kerugian sampai tahun 2016, toh Pertamina tetap memproduksi dan mendistribusikan produk ini.
Sektor Rumah Tangga sebagai Konsumen
Selanjutnya, ke pihak konsumen, yang terdiri atas rumah tangga menengah/golongan mampu. Kelompok ini biasanya memiliki opsi sumber energi lainnya diantaranya gas alam, minyak tanah ataupun listrik, dengan begitu banyak pilihan sumber energi mereka tentu dapat menentukan pilihan terbaik. Dari profil pengguna Elpiji 12Kg, pengeluaran untuk gas elpiji merupakan pengeluaran terendah, dengan kisaran Rp.90.000 – 100.000 per bulan. berdasarkan perhitungan final kenaikan harga elpiji Tahun 2016 akan menjadi Rp.180.000. Tetap saja nilai pengeluaran Elpiji tahun 2016 (masih 2 tahun kedepan) masih lebih murah jika dibandingkan pengeluaran listrik di tahun 2014 yang sudah berkisar antara Rp.215.000 – 254.000 perbulan. dengan kondisi seperti ini, Konsumen pun diyakini masih akan tetap membeli Elpiji Non Subsidi 12 Kg.
Pemerintah Sebagai Regulator
Kelompok terakhir adalah Pemerintah sebagai regulator. Sebenarnya posisi kelompok terakhir tidak terlalu terbebani mengingat tidak disediakan secuilpun alokasi subsidi untuk Elpiji 12Kg. Malah yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah peran Pertamina sebagai BUMN di dalam mencetak laba sebagai sumber penghasilan negara. Dari posisi ini regulator akan mendukung kenaikan harga Elpiji 12Kg.
Kondisi Pasar
Melihat posisi ketiga pihak diatas, dimana masing-masing pihak telah memutuskan sikap dan kepentingannya masing-masing maka tidak diperlukan lagi pembahasan kenaikan harga elpiji 12kg. Biarkan mekanisme pasar bekerja, dimana konsumen bisa menentukan pilihan/permintaan terbaik baginya dan di pihak produsen dapat menentukan penawaran terbaik. Dalam konteks ini bila produk yang ditawarkan dinilai kemahalan tentu tidak akan laku, sebaliknya apabila kemurahan akan habis dibeli. begitu simpelnya cara kerja pasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H