Mohon tunggu...
Abdus Solihin
Abdus Solihin Mohon Tunggu... -

Seorang anak desa asal Kabupaten Probolinggo yang kini sedang menekuni studi dalam bidang Biofisika di jurusan Fisika FMIPA Universitas Jember. Memiliki minat besar terhadap ilmu pengtahuan. Beberapa prestasi telah pernah diraihnya, diantaranya Juara 3 "Agribusiness Blog Competition" tingkat Nasional, Juara harapan 1 "Esai Ekonomi Islam" Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Timur, Finalis "Lomba Karya Kreatif Inovatif Mahasiswa" bidang GKI Universitas Jember, dan beberapa kompetisi lain.

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah Sebagai Subjek Saintifik, Mengapa Tidak?

4 Agustus 2010   14:56 Diperbarui: 8 Maret 2016   19:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan Syariah yang merupakan salah satu interpretasi dari sistem Ekonomi Islam (ekonomi syariah) adalah salah satu sistem alternatif dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi jual-beli, perbankan, utang piutang, dan sebagainya. Berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakan teori-teori ekonomi yang umum dikenal, Perbankan Syariah menyandarkan hukum-hukumnya lewat nilai-nilai keagamaan, khususnya Agama Islam, yang tercantum didalam Al-Qur'an dan Hadits.

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di Indonesia yang tidak paham tentang ekonomi Islam, khususnya sistem Perbankan Syariah. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yang dijalankan oleh mayoritas penduduk Islam di Indonesia lebih memilih sistem perbankan konvensional daripada kaidah-kaidah sistem Perbankan Syariah. Sofyan Syafri Harahap Ph.D, seorang pakar ekonomi Universitas Trisakti Jakarta, menyatakan bahwa sistem ekonomi konvensional yang saat ini dianut Indonesia adalah sistem ekonomi kapitalis, walaupun sistem ekonomi konvensional tersebut banyak diistilahkan dengan sistem ekonomi Pancasila, ekonomi campuran, ekonomi kerakyatan dan istilah lainnya.

Sayangnya, secara faktual, perbankan konvensional yang banyak dijalani oleh mayoritas penduduk Indonesa tersebut ternyata tidak berhasil membentuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang merata secara menyeluruh. Hal ini dapat terindikasikan mulai dari krisis moneter, krisis ekonomi serta krisis multidimensi  pada  1997 yang lalu,  sampai dengan global financial crisis pada tahun 2009, hasilnya hanyalah justru bencana keuangan, kesengsaraan normatif dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan penderitaan ekonomi secara umum.

Sehingga disinilah dibutuhkan alternatif sistem ekonomi baru yang dapat memecahkan kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat terbentuk tatanan ekonomi yang makmur, sejahtera, dan merata secara menyeluruh. Sistem alternatif tersebut adalah sistem ekonomi Islam yang teraplikasikan dalam Perbankan Syariah atau biasa disebut sistem ekonomi yang syar'i.

Untuk dapat merealisasikan sistem Perbankan Syariah yang memasyarakat guna mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka masyarakat haruslah terlebih dahulu benar-benar mengerti dan paham tentang Perbankan Syariah, seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan sosialisasi dan pendidikan mengenai ekonomi Islam dan Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia.

Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa Perbankan Syariah tidak banyak diajarkan disekolah-sekolah dan perguruan tinggi, bahkan pada perguruan tinggi memiliki afiliasi program ekonomi sekalipun. Untuk menjadikan pembelajaran ekonomi Islam (khususnya Perbankan Syariah) sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan, tentu hal ini akan mengundang pro-kontra dan pertentangan dimana-mana karena Indonesia bukanlah negara Islam yang mengutamakan Agama tertentu saja.

Sehingga, disini penulis menawarkan solusi dengan memodifikasi sistem Perbankan Syariah yang pada awalnya merupakan bagian dari keyakinan beragama (khususnya Islam) diperluas menjadi sesuatu yang ilmiah, dapat dipertanggung-jawabkan, dan menggunakan metode-metode keilmuan dalam pembuktiannya. Dengan demikian, Perbankan Syariah tidak hanya dapat dinikmati oleh pemeluk agama Islam, akan tetapi juga oleh pemeluk Agama lain. Selain itu, karena ini saintifik, maka pengajaran materi ini dapat diterima disekolah maupun universitas tanpa ada protes SARA.

Perbankan Syariah adalah satu alternatif yang dapat diterapkan untuk dapat mencapai kemapanan ekonomi yang maksimal dan menyeluruh. Satu-satunya cara agar Perbankan Syariah dapat memasyarakat adalah membuat masyarakat paham tentang Perbankan Syariah, pengaplikasiannya, serta seluk-beluknya. Untuk mencapai hal tersebut, Perbankan Syariah dapat disisipkan kedalam pendidikan formal maupun non formal. Akan tetapi, ada beberapa masalah yang dapat muncul dalam proses tersebut.

Pertama, permasalahan yang muncul misalnya ketika Perbankan Syariah dikurikulumkan dan dijadikan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan disekolah-sekolah atau perguruan tinggi, maka ini sangat mungkin untuk menimbulkan penentangan dari golongan tertentu karena alasan SARA maupun alasan pengistimewaan Agama tertentu. Ini bisa terjadi karena tidak semua penduduk Indonesia beragama Islam. Sehingga kurang etis untuk membawa-bawa Agama kedalam institusi yang bersifat keilmuan dimana tidak memandang keyakinan atau kepercayaan tertentu, akan tetapi institusi yang berdasar pada objektifitas keilmuan.

Kedua, selama ini, proses muamalah, tijarah, waris, dan kegiatan ekonomi lainnya yang dilakukan oleh umat Islam yang disandarkan pada Agama dilakukan hanya sebatas suatu keharusan dari suatu hukum keagamaan tanpa mengkritisinya dengan meneliti lebih jauh dengan metodologi ilmiah tentang manfaat yang terkandung didalamnya. Dengan demikian, aspek kemanfaatan dunia yang seharusnya muncul tereliminir dengan aspek doktrin keagamaan yang membuat sistem Islam tersebut terkesan inklusif hanya bermanfaat untuk pemeluk Islam saja.

Ketiga, perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks dan maju menyebabkan terbentuknya beberapa interpretasi-interpretasi baru tentang Perbankan Syariah. Interpretasi-interpretasi baru ini menopang eksistensi perkembangan ekonomi pemeluk Agama Islam. Akan tetapi disisi lain, karena terdapat banyak tawaran penafsiran yang bahkan sebagian interpretasi kontroversial antara satu dengan yang lain, menyebabkan tingkat kepercayaan pemeluk Islam terhadap Perbankan Syariah berkurang. Sehingga secara faktual, Perbankan Syariah relatif tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mengikat bagi pemeluknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun