Mohon tunggu...
Abdul Halim
Abdul Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Trunojoyo Madura

Halo!!! Perkenalkan, namanya Abdul Halim. Pria kelahiran Mojokerto, 06 September 2002. Saat ini, ia sedang melanjutkan pendidikannya di Universitas Trunojoyo Madura, Fakultas Keislaman, Prodi Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penulis Mengikuti Pelatihan Pendamping PPH Sebelum Terjun ke Lapangan Guna Membantu Pelaku Usaha Menerbitkan Sertifikat Halal

1 November 2023   17:32 Diperbarui: 1 November 2023   17:35 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

~(Halal Center UTM, 06-09-2023) Penulis mengikuti Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Batch 5 yang diselenggarakan oleh Halal Center UTM (BPJPH Kemenag atau PTN yang berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yang mana dihadiri oleh calon pendamping sebanyak 80 orang. Mengingat pada 17 Oktober 2024 mendatang semua produk (makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman) harus bersertifikasi halal. Jikalau belum tersertifikasi halal, maka siap-siaplah akan kena sanksi. Jadi, peran dan tenaga Pendamping PPH sangatlah dibutuhkan demi terselenggaranya Jaminan Produk Halal untuk produk pelaku usaha.

Adapun undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Pelatihan ini sebagai bekal bagi Calon Pendamping PPH dalam sertifikasi halal yang kebanyakan sasarannya tertuju kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang belum tersertifikasi halal. Sebelum terjun ke lapangan, ada beberapa bekal materi yang wajib dimiliki, diantaranya; 1). Ketentuan Syariat Islam terkait JPH, 2). Kebijakan dan Regulasi JPH, 3). Pengetahuan Bahan, 4). Proses Produk Halal, 5). Pendampingan dan Pendamping, 6). Digitalisasi Produk Halal dan Pembuatan NIB (Nomor Izin Berusaha) atau praktik menerbitkan sertifikat halal melalui laman SiHalal sekaligus pembuatan NIB melalui laman OSS. Enam materi tersebut dilahap oleh Calon Pendamping PPH selama kurang lebih 24 jam dan menjadi bekal selama pendampingan sertifikasi halal produk pelaku usaha nantinya.

Dikatakan lulus menjadi Pendamping PPH harus mengikuti semua rangkaian pelatihan dan dibuktikan dengan berhasilnya mendaftarkan SiHalal dan dikeluarkannya NIB. Alhamdulillah, penulis salah satu orang yang beruntung (lulus) dari sekian jumlah peserta yang mengikuti Pelatihan PPH dan sejauh ini telah mendampingi 5 pelaku usaha untuk bisa didaftarkan produknya melalui laman SiHalal di lingkungan sekitar rumahnya. Akan tetapi, penulis tidak berhenti begitu saja dengan cukup berhasil mendampingi 5 pelaku usaha, melainkan terus mencari pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal.

Penulis menawarkan, bagi siapa saja yang menyimak artikel ini yang memiliki usaha dan belum tersertifikasi halal, bisa menghubungi di nomor WhatsApp +62 857-0678-2892. Penulis akan mendampingi full dari awal mendaftarkan produk melalui laman SiHalal hingga bisa menerbitkan sertifikat halal guna membantu pelaku usaha menerbitkan sertifikat halal agar pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal tidak mendapatkan sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun