Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Dzakarta, n hidup di tengah kaum dhua'afa. Ingin menjadi Inpirite for Dhua'fa Communities. Bercita2 mjd Bpk asuh dari anak2 cerdas yg gak mampu, menyuarakan aspirasi mereka Yuuk kita BERCINTA. cinta kelg, anak2, ortu,.... cinta remaja, n'..hmmmm dlm KLINIK CINTA milik elha

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Reformasi Pajak Ala Menkeu, Agus Martowardojo

4 Januari 2011   04:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:59 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari kerja pertama Agus Martowardojo adalah (langsung) menggelar rapat pimpinan di jajaran Kementerian Keuangan pada tanggal 21/05/2010

[caption id="attachment_81544" align="aligncenter" width="300" caption="Agus Martowadojo, Menkeu (photo:antara.news)"][/caption]

---oooOooo---

Pada saat pelantikan Agus Martowardojo sebagai Menter Keuangan di Istana Negara, 20/05/2010, Presiden Sby memberikan tujuh instruksi Menteri Keuangan yang baru untuk menjaga keuangan Negara, yaitu :

  1. Pertama penyusunan kebijakan fiskal yang tepat
  2. Kedua meningkatkan pendapatan dalam negeri dengan cara mengeluarkan kebijakan dan pengawasan efektif agar penerimaan negara semakin besar
  3. Ketiga teruskan dan laksanakan reformasi di perpajakan. Tingkatkan perolehan pada perpajakan dan cegah penyimpanngan penerimaan pajak
  4. keempat terus lanjutkan reformasi di bea dan cukai agar penerimaan negara meningkat dan iklim bisnis lebih baik.
  5. Kelima alirkan anggaran lebih besar ke daerah sesuai desentralisasi dengan catatan membangun kapasitas daerah disertai pengawasan dan bimbingan yang tepat
  6. Keenam terus tingkatkan pertanggung jawaban keuangan di seluruh lembaga negara.
  7. Ketujuh dalam peran di internasional, harus tetap aktif baik di forum G-20, APEC, ASEAN, juga dalam kerjasama dengan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, seperti dilakukan menteri keuangan sebelumnya

"Susun APBN yang tepat dalam arti kita bisa alokasikan anggaran untuk tugas pemerintahan, tugas pembangunan, jaring pengaman sosial, subsidi, seraya memperkecil beban utang luar negeri kita," jelas Sby. Dari tujuh instruksi tsb yang paling mendapat perhatian adalah poin ketiga dan keempat yaitu Reformasi Pajak dan Bea Cukai untuk meningkatkan penerimaan Negara, mencegah penyimpangan pajak dan menciptakan iklim bisnis yang lebih baik. Presiden Sby sangat mengerti dan paham bila Pajak dan Bea Cukai adalah sector Non Migas paling banyak memberikan kontribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan Sby tahu persis jika kedua institusi tsb menjadi sorotan masyarakat karena kinerjanya yang tidak optimal, banyak kebocoran dan structural birokratis. Selain itu tentu saja clean or good governance menjadi prioritas kepemimpinannya, baik dalam citra, keberhasilan ataupun simetrika pemerintahan. "(Dan) setiap rupiah harus dipertangung jawabkan dan lakukan sinergi yang baik dengan BPK" tegas Presiden. Dari data keuangan Negara tahun 2010, penerimaan yang berasal dari Pajak diharapkan sebesar Rp661,4 triliun atau setara dengan 66,65%. Dedangkan penerimaan yang berasal dari Bea & Cukai . Berdasarkan data pertanggal 29 Desember 2010, menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabenan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Kushari Supriyanto, Rp 214,9 triliun atau atau 21,6% dari target penerimaan APBN-P 2010 yang mencapai Rp 992,4 triliun. Dengan total penerimaan sebesar lebih dari 80% dari pendapatan APBN/P, Presiden sangat berkepentingan mengamanlan institusi Pajak dan Bea Cukai. Tak terkecuali dari tindak dan perilaku internal yang menggerus dari dalam. Reformasi Institusi Pajak dan kebijakan [caption id="attachment_81545" align="alignright" width="300" caption="Pelantikan Agus Martowadojo sbg Menkeu (Kompas.com)"]

1294116304806895288
1294116304806895288
[/caption] Pekerjaan Rumah Agus Martowardojo sebenarnya sudah menunggu sejak beliau dilantik sebagai Menteri Keuangan. Betapa tidak, satu setengah bulan sebelum penunjukkan dan pelantikan, mencuat kasus Gayus Tambunan yang sangat menghebohkan ranah nasional. Pegawai Pajak Gol IIIA ini dikabarkan terlibat makelar kasus pajak senilai 28 Milyar. Kasus yang membuat Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani Indrawati merasa kecewa. (sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/) Terkuaknya kasus Gayus Tambunan merunut akumulasi kekecewaan banyak pihak. Mereka menyatakan bahwa Gayus hanyalah puncak gunung es yang tersembul. Masih banyak kasus lain yang melibatkan kalangan internal dan pihak lain yang merugikan sangat negara. Agus Martowardojo tahu persis tugas berat yang diembankan kepundaknya. Tujuh instruksi Presiden adalah agenda utama yang harus segera diselesaikan. Karenya, beberapa saat setelah dilantik, beliau menyatakan akan melakukan rapat pertama dengan jajaran pimpinan di Kementerian Keuangan esok paginya. Artinya, Hari kerja perrtama Agus Martowardojo adalah (langsung) menggelar rapat pimpinan di jajaran Kementerian Keuangan pada tanggal 21/05/2010, Pk. 08. pagi. Mengenai banyaknya kasus perpjakan yang selama ini terjadi, beliau juga memiliki formulasinya. Bukan Agus Martowardojo namanya jika tidak membuat suatu terobosan yang innovatif. Mengetahui sulit membongkar 'kekuatan' yang selama ini mencengkeram institusi yang menjadi primadona APBN ini, Menteri Keuangan menggandeng Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk membantu melakukan pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak. Kerjasama tersebut dilakukan sebagai salah satu program untuk menegakkan reformasi di pengadilan pajak. Ketiga lembaga tersebut menuangkan kerjasama dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung M. Hatta Ali, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Thahir Saimina. ''Di pengadilan pajak ada 9900 kasus yang belum selesai, ini tanggung jawab besar. Dalam kesempatan ini menandatangani MoU membesarkan semangat dedikasi untuk menyelesaikan 9900 kasus dengan adil, agar WP dan pemerintah mendapat keputusan paling baik,'' ungkap Agus. (sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/07/16/59912/Kemenkeu-MA-dan-KY-Kerjasama-Tegakkan-Reformasi-Pajak) Menteri Keuangan berharap kerjasama yang melibatkan MA dan KY bisa menciptakan pengadilan pajak yang disegani, dihormati, dan menjadi tempat individu maupun badan hukum mencari keadilan di bidang pajak. Selain itu, dalam nota kesepahaman tsb (MoU) diatur pula soal pembinaan dan pengawasan hakim pengadilan pajak, pengawasan dan monitoring laporan harta kekayaan pejabat Negara Hakim Pengadilan Pajak serta pertukaran informasi di antara para pihak terkait dalam rangka pelaksanaannya. [caption id="attachment_81547" align="alignleft" width="300" caption="Kantor Pajak (Detikfinance.com)"]
12941167181521852539
12941167181521852539
[/caption] Untuk kasus Gayus Tambunan bahkan beliau meminta adanya efek jera, yaitu pemberian hukuman yang berat terhadap mereka yang terlibat. Sedangkan untuk menggenjot peningkatan penerimaan pajak seperti diinstruksikan oleh Sby, beliau juga menyentak dengan membuka kembali wacana insentif pajak bagi pengusaha dan menyatakan keberatannya dengan unsur zakat sebagai pengurang pajak. Terlepas dari kontroversi dikalangan masyarakat terkait rencana penghapusan zakat sebagai pengurang pajak, lemparan 'bola panas' Agus Martowardojo patut mendapat apresiasi. Trade off dari keduanya adalah sebuah strategi psikologi yang sangat menarik.
  1. Dengan membuat pernyataan kontroversi soal unsur zakat sebagai pengurang pajak, Agus Martowardojo ingin mengangkat tema 'betapa pentingnya' zakat sebagai sumber pendapatan Negara dan karena itu harus selalu menjadi bahan pembicaraan
  2. Wacana insentif pajak bagi pengusaha mengindikasikan bahwa masih banyak 'hak' Negara dalam sektor ini yang masih bertebaran diluar 'pos' APBN. Tidak ada jalan lain untuk menarik dana yang tersebar diluar tsb selain memberi reward bagi mereka yang ikut aktif membawa pulang 'hak negara' atas pajak ke dalam pendapatan Negara.
  3. Shock Therapy dan self psicotherapy yang disinergikan dalam poin 1 dan 2 adalah, tidak ada penganak-emasan dalam masalah pajak. Jika Ummat Islam yang selama ini baru/sedang/telah menerima kemudahan pajak dengan zakat sebagai unsur pengurangnya saja akan dihapus, seyogyanya mereka yang selama ini lalai dalam memenuhi kewajibannya (dalam Pajak) sadar bahwa pemerintah memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Dan pemerintah sangat tegas dengan masalah ini.

Salam ukhuwah --elha-

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun