Tujuan menikah adalah (antara lain) memenuhi naluri kemanusiaan yang azasi dan membangun kebahagiaan bersama. Poligami adalah salah satu jalan dalam pernikahan. Dia tidak dilarang, namun tidak pula ada perintah ataupun anjurannya.
[caption id="attachment_244976" align="aligncenter" width="388" caption="Poligami tidak dianjurkan juga tdk dilarang (image from Google)"][/caption]
---oooOooo---
Seorang teman curcol kepada saya, bahwa dia dipoligami oleh suaminya. Teman saya tidak menolak suaminya berpoligami meski perasaannya baru pada tahap ikhlas dan tidak ikhlas, karena dia merasa masih saying kepada suaminya, ayah dari anak – anaknya. Tapi dia juga tidak bisa melarang, karena dia menyadari bahwa ketika sang suami membutuhkan kehadirannya, dia sedang (sibuk) berada di kantor. Teman saya meminta bantuan, semangat dan motivasi agar dia bisa ikhlas dan berkeluarga secara sakinah, mawaddah warahmah.
Disisi lain, ada seroang teman yang tidak ingin di madu (dipoligami) apapun alasannya. Namun dia seolah tutup mata jika suaminya melakukan (per) selingkuh (an). Baginya, selingkuh tidak membuat posisinya tergantikan oleh wanita lain.
Poligami merupakan sebuah kata yang sederhana, namun kompleks ketika di diskusikan. Banyak yang menerima dan tidak sedikit yang menolak. Asyiknya lagi, ketika bicara poligami hamper setiap orang yang berdiskusi memiliki argument – argument ‘hebat ’, sehingga tak jarang dirkursus atau diskusi tentang poligami berakhir pada perdebatan yang tiada menghasilkan apa – apa kecuali menghabiskan energy semata.
Bagaimana POLIGAMI yang Benar
[caption id="attachment_244977" align="aligncenter" width="460" caption="Image from Google"]
Sebelum membahas lebih jauh perlu kita garis bawahi bahwa Poligami adalah bagian dari Warisan Budaya (lihat http://pohonpensil.blogspot.com/2012/06/sejarah-poligami.html ). Bisa agama tertentu mengatur masalah Poligami, namun bukan sebuah perintah ataupun anjuran, tetapi lebih kepada pengaturan bagaimana melaksanakan Poligami agar sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Termasuk aturan berpoligami diIndonesia (lihat : http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami )
Kembali kepada curcolnya teman saya diatas, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang Poligami. Karena saya tidak memahami konteks ajaran agama lain ataupun aturan yang lain, saya sedikit berbagi dari sisi aturan Islam. Karena sebenarnya Poligami dalam Islam adalah sebagai pembatasan dari budaya dan praktek poligami yang ada sebelumnya.
M. Quraish Shihab, salah satu Ulama Islam Indonesia, menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut. Karena tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.
Dalam kondisi tertentu terdapat pengecualian, misalnya karena (antara lain) :
1.Untuk mendapatkan keturunan
2.Untuk bisa mememenuhi kebutuhan yang tidak didapatkan dalam pernikahan sebelumnya
3.Untuk menanggung beban wanita yang ditinggal mati suaminya, karena keluarganya tidak menanggung kebutuhannya, termasuk kebutuhan bilogis si wanita tsb
4.Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Nah agar Poligami dapat INLINE dengan tujuan pernikahan, yaitu memenuhi naluri kemanusiaan yang azasi dan membangun kebahagiaan bersama (sakinah), maka Islam mensyaratkan , diantaranya :
1.Berlaku Adil Terhadap Para Isteri Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah. Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3]
- Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah
- Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
- Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
- Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
- Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran
Poligami akan lebih bagus jika mendapatkan ijin atau bahkan dicarikan oleh isteri sebelumnya, meskipun hal ini bukan merupakan syarat sah_nya berpoligami.
Jika sang suami atau mereka yang ingin berpoligami (merasa) tidak (akan) mampu menjalankan syarat – syarat tsb diatas, maka kembali kepada Firman Allah dalam QS : An-Nisaa; ayat 3 diatas, bahwa menikah dengan seorang isteri saja akan jauh lebih bagus. Karena Islam tidak memerintahkan dan tidak menganjurkan Poligami, namun dalam kondisi tertentu tidak melarang sepanjang sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri.
Bagi saya pribadi, saya tidak menafikan semua tentang poligami, baik sejarahnya, fasilitasnya, adanya ketentuan Allah tentang Poligami dll, Tapi saya, Insya Allah akan menjalankan konsep Monogami yang juga dilindungi dalam Islam.
.
Dmk. Yang Benar datangnya dari Allah Swt. bila ada perbedaan pendapat silakan didiskusikan dan mohon maaf sebelumnya. Redaksi curcol & diskusi teman saya diatas mungkin tdk sesuai aslinya, namun substansinya sama. Wallahu'alam bishowwab
Salam cinta n ukhuwah
--elha / Dr. Cinta—
http://www.facebook.com/?ref=tn_tnmn#!/groups/132561643589978/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H