Era kekinian investasi pada dunia usaha semakin dipermudah. Bila sebelumnya investasi lebih tertuju pada bursa komoditi (commodities Excange) atau sharing investment berupa pembelian saham, obligasi dan penanaman modal langsung atau direct counter dengan membuka usaha mandiri, kini hanya dengan 'menitipkan' modal/dana dalam jumlah tertentu anda sudah memiliki sebuah usaha yang berprospek cerah. Sistem tersebut dikenal dengan nama Waralaba atau Franchise.
Bpk. Gatot, pemilik waralaba singkong keju (elha.doc)
Sejarah Waralaba
Sebenarnya waralaba bukan barang baru, dia sudah dikenal sejak tahun 60-70an, khususnya di Amerika Serikat dengan istilah franchise. Meski demikian, Franchise sesungguhnya berasal dari Eropa (Perancis dan Inggeris). Nama Franchise sendiri berarti sebuah 'kebebasan (Freedom). Saat itu kaum bangsawan diberikan oleh raja untuk menjadi tuan tanah (Tuan Takur) pada daerah-daerah tertentu. Bangsawan bisa melakukan apapun atas tanah yang dikuasakan kepadanya dengan kompensasi tertentu seperti membayar pajak/royalty/upeti kepada Raja sebagai pemberi mandate
Dalam dunia usaha, waralaba konon pertama kali diperkenalkan oleh Isaac Singer pada tahun 1850an dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan mesin jahit singernya. Namun pada masa tsb Waralaba bukan sebuah pilihan sehingga (menurut sejarah) upaya Isaac Singer mengalami kegagalan.
Waralaba mengalami peningkatan pesat ketika makanan cepat dan siap saji memasuki arena ini. Dimulai pada tahun 1919, ketika A&W Root beer mendirikan usaha tsb. Lalu pada tahun 1935 restoran modern cepat saji mulai menunjukkan dominasinya dalam bisnis waralaba, yaitu ketika Howard Deering Johnson yang bekerja sama Reginald Sprague dalam mengembangkan bisnis rrestoran modern ini.
[caption id="attachment_85768" align="alignright" width="300" caption="Mesin jahit singer, konon produk waralaba pertama di dunia (photo trinitran-entrepreneuring.blogspot.com)"]
Booming waralaba sendiri di negeri Uncle Sam itu terjadi setelah berrakhirnya Perang Dunia ke-2. Namun 'kerikil' barrier mengiringi boomingnya Warala laba dengan maraknya praktek penipuan. Banyak usaha yang mengaku Franchise namun belum teruji keberhasilannya. Yang paling menarik, banyak Franchisor (pemilik Franchise/pemilik usaha pertama) yang lebih focus kepada menjual franchisenya ketimbang membangun usaha, system ataupun networkingnya. Akibatnya banyak investor/penanam modal, terutama mereka yang belum berpengalaman mengalami kegagalan.
Kegagalan yang banyak dialami oleh para investor baru mendorong didirikannya asosiasi yang menaungi usaha ini dengan nama International Franchise Association (IFA) pada tahun 1960. Salah satu tujuan dari pendirian IFA adalah untuk menciptakan iklim usaha franchise yang terpercaya. Selain itu, IFA juga menelurkan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggotanya
Payung Hukum Waralaba kemudian diterbitkanpada tahun 1978 oleh Federal Trade Commission (FTC) yang mengeluarkan peraturan tentang wajibnya setiap Franchisor atau pemilik usaha waralaba untuk memberikan penawaran peluang waralaba kepada public. Selain itu juga merek harus memiliki semacam brosur, proposal, klausul dan peluang / prospek bisnisnya serta informasi lengkap mengenai hal yang berkaitan dengan usaha yang di franchisekannya. Atau dalam bahasa mereka disebut dengan (Uniform Franchise Offering Circular).
.