Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Dzakarta, n hidup di tengah kaum dhua'afa. Ingin menjadi Inpirite for Dhua'fa Communities. Bercita2 mjd Bpk asuh dari anak2 cerdas yg gak mampu, menyuarakan aspirasi mereka Yuuk kita BERCINTA. cinta kelg, anak2, ortu,.... cinta remaja, n'..hmmmm dlm KLINIK CINTA milik elha

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

DONOR RAHIM, dalam Hukum Islam

15 Oktober 2010   02:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:25 2046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila seseorang mendonorkan Rahim-nya kepada Orang lain, bagaimana hukumnya…?? Halal atau Haram…??

---oooOooo---

Donor adalah memberikan secara ikhlas apa yang kita miliki kepada orang lain, baik langsung ataupun melalui mediator (elha_pen). Kita bisa merujuk pada Negara maju atau negera donor bagi Negara-negara berkembang.

Donor anggota tubuh yaitu memberikan sebagian atau seluruh (salah satu) organ tubuh kepada orang lain yang membutuhkannya, secara ikhlas dan demi kemaslahatan orang yang embutuhkannya (elha_pen). Dalam donor ini yang paling familier adalah donor darah, donor mata, donor ginjal dll. Yang paling actual adalah Donor Rahim.

Bagaimana Hukum dalam syariat Islam…

Penulis tidak ingin membahasnya secara Syariat, karena kedhifan dan ketidakmampuan penulis dalam menjabarkan kajian fiqih atas masalah tersebut, karena ruang dan keilmuan yang sangat terbatas, dikhawatirkan menimbulkan fitnah dikalangan pembaca.

Namun, penulis mengutip dari beberapa pakar yang memang ahli dibidangnya, baik dari sisi kesehatan ataupun ke-Islaman.

DR. Ahmad Zain An Najah, MA , dalam sistus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jakarta (http://dewandakwahjakarta.or.id/) menjelaskan bahwa Donor anggota tubuh diperbolehkan sepanjang dilakakukan dan memenuhi beberapa persyaratan sbb, misalnya (donor darah) :


  1. Sang pasien memang benar-benar membutuhkan darah tersebut, dan harus ada rekomendasi dari dokter.
  2. Tidak ada cara pengobatan lain kecuali dengan memasok darah..
  3. Darah tersebut tidak membahayakan pasien.
  4. Pasien mengambil darah secukupnya.

Rujukannya adalah kaidah Fiqih "Apa-apa yang diperbolehkan karena darurat , maka itu diukur menurut ala kadarnya "


  1. Pasien mendapatkan donor darah secara gratis

Donor dilakukan secara ikhlas dan gratis. Bagaimana bila dijual atau menjual? DR. Ahmad Zain An Najah, MA menambahkan, jika tidak mendapatkannya secara gratis, maka dibolehkan baginya untuk membeli darah tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh yang menjual, karena menjual darah hukumnya haram.

Dalam hadist Shahih Bukhari, Rasulullah saw melarang seseorang untuk menjual darah.

Berkata Imam Nawawi :
"Sebagaimana diharamkan untuk mengambil upah dari ( perbuatan haram ), maka diharamkan juga untuk memberikan upah kepadanya. Akan tetapi dibolehkan memberikan upah (kepada sesuatu yang haram), jika dalam keadaan darurat ".

Lalu apakah Donor Rahim juga diperbolehkan?

Organisasi Konferensi Islam (OKI) melalui Lembaga Fiqih Islam_nya dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri.

Empat lembaga fatwa, Bahtsul Masail NU, Komisi Fatwa MUI, Dewan Hisbah PERSIS, dan MPKS menyepakati ”mengharamkan insemi­nasi buatan atau bayi tabung donor karena akan berakibat me­ran­cukan nasab” dan membolehkan melakukan inseminasi buatan dan bayi tabung, sepanjang sperma berasal dari suami dan ovum dari istrinya yang masih terikat dalam pernikahan dan dihamilkan oleh wanita pemilik ovum tersebut.

Vatikan juga secara resmi mengecam keras tahun 1987, mengenai pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.

Hadit Rasululullah SAW

”Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).

Kembali ke Donor Rahim, DR. Ahmad Zain An Najah, MA menjelaskan baha hal tsb boleh, karena bila rahim itu diambil tidak membahayakan orang yang memiliki rahim itu (si pendonor).

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu, antara lain :


  1. Indung telur pasien masih bisa berfungsi sehingga rahim yang akan diambil dari pendonor bermanfaat baginya.
  2. Rahim pendonor harus steril dari sel telur dan sel sperma lama yang masih hidup, sehingga pencampuran nasab bisa dihindari.
  3. Pemindahan rahim tersebut tidak membahayakan bagi pendonor.

Namun demikian, sebaiknya sebelum melakukan donor rahim atau donor organ tubuh lainnya untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan dan ahli fiqih agar tidak salah jalan dan tidak membahayakan diri sendiri serta orang lain, baik dari sisi aqidah, syariat ataupun kesehatan.

Diolah dari beberapa sumber

Wallahu’alambishowab

tulisan elha sebelumnya :

1. Merawat Bulu kemaluan sesuai syariat Islam

http://kesehatan.kompasiana.com/group/seksologi/2010/10/11/bulu-kemaluan%e2%80%a6bagaimana-ya-merawatnya%e2%80%a6/

2. Jakarta Tenggelam tahun 2050

http://metro.kompasiana.com/2010/10/14/jakarta-tenggelam%e2%80%a6/

Salam ukhuwah

--elha / KLINIK CINTA—

www.jangankedip.blogspot.com

08180.869.7786

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun