Mohon tunggu...
Elga Rahmawati
Elga Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kpopers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Lingkungan Mempengaruhi Remaja Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Kabupaten Tuban

30 Mei 2023   14:45 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:44 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Remaja merupakan salah satu golongan yang sangat mudah terpengaruh oleh penggunaan minuman beralkohol. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi remaja mengonsumsi minuman beralkohol. Pertama, faktor keluarga. 

Adanya konflik pernikahan, kekerasan dalam rumah tangga, penerapan peraturan yang terlalu ketat, perpisahan orang tua,  kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya, kesibukan orang tua, dan kurangnya kasih sayang orang tua adalah penyebabnya. Terkadang juga sarana prasarana yang diberikan orang tua terlalu berlebihan sehingga bisa dimanfaatkan anak untuk memuaskan segala keinginannya, salah satunya dengan minuman beralkohol. Kedua, faktor pergaulan bebas. 

Para remaja yang salah pergaulan biasanya cenderung berteman dengan yang jauh lebih tua yang salah satu kegiatannya adalah mengonsumsi minuman keras. Ketiga, faktor lingkungan. Kawasan mayoritas menjual minuman beralkohol secara illegal. Adanya penjualan secara bebas tanpa pengawasan dapat membuat remaja terpengaruh dan terbawa oleh lingkungan. Mereka para penjual menjual kepada siapapun yang membeli tanpa memperdulikan umur.

Berdasarkan tiga faktor yang mempengaruhi remaja pengonsumsi minuman beralkohol, salah satunya merupakan faktor lingkungan. Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat konsumsi minuman beralkohol (minuman keras) yang tinggi, yakni sebanyak 3,3 % penduduk atau sekitar 265 juta penduduk. Dari data yang telah disebutkan, itu  berarti ada 8,7 juta penduduk Indonesia yang mengkonsumsi minuman beralkohol.  Tercatat ada beberapa jenis minuman beralkohol yang ada di Indonesia antara lain, 38,7 % jenis BIR, 21,6 % jenis arak-anggur, 3,8 jenis whisky, 3,3 % oplosan, dan 3,1 % lainnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, minuman beralkohol memiliki 3 golongan yakni golongan A dengan kadar sampai 5%, golongan B dengan kadar lebih dari 5% dampai dengan 20%, dan golongan  dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang mengalami peningkatkan tingkat konsumsi minimal  beralkohol yaitu sebesar 2%. Peningkatan tersebut dikarenakan di Jawa Timur terdapat daerah yang dikenal sebagai daerah produksi arak jawa yakni di Kebupaten Tuban (RISKESDAS, 2018).

Berdasarkan Kondisi geografis dan letak astronomis, membuat Kabupaten Tuban memiliki sumber daya alam yang baik, salah satunya adalah banyak ditumuhi pohon siwalan. Pohon siwalan memiliki banyak manfaat sehingga masyarakat di sana menjadikan pohon siwalan menjadi olahan makanan dan minuman yang bisa dijadikan uang. Salah satu olahan dari pohon siwalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Tuban adalah minuman beralkohol tradisuonal “Tuak”. Minuman ini sudah menjadi minuman turun temurun masyarakat di sana. Hal inilah yang menjadikan kabupaten Tuban menjadi salah satu daerah produksi Tuak yang melimpah.

Banyaknya produksi minuman beralkohol ini membuat jumlah konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Tuban juga melimpah. Oleh karena itu, untuk mengurangi konsumsi minuman keras di Kabupaten Tuban, Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban mengeluarkan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol. Selain itu Pemerintahaerah Kabupaten Tuban juga mengeluarkan Peraturan aerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 11 yang menjelaskan : 1. Penjualan minuman Beralkohol golongan A untuk diminum langsuung di tempat hanya dapat dijual di Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan Umum yang memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan, 2. Penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengevcer pada Supermarket atau Hupermarket, 3. Penjualan langsung Minuman Beralkohol Golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki SIUP-MB dari Bupati atau pejabat yang ditunjik dan SKP-A atau SKPL-A sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun telah dikeluarkan Peraturan Daerah yang menetapkan tentang pengendalian, pengawasan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, faktanya di Kabupaten Tuban masih banyak di temui masyarakat yang menjual minuman beralkohol tanpa mempunyai izin. Walaupun dalam Peraturan daerah Kabupaten Tuban tidak jelaskan batasan umur penggunaan minuman beralkohol, namun dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Pasal 15 dijelaskan bahwa batas usia minum minuman beralkohol adalah 21 tahun. Meskipun begitu tetap saja penjualan minuman beralkohol masih diperjualbelikan secara bebas kepada anak-anak dibawah umur maupun remaja. Sebagaimana dikatakan oleh Mario Fajar Syidiq yang merupakan salah seorang warga yang lingkungan sekitar rumahnya (Desa Widengan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban) merupakan mayoritas penjual tuak. Mario berkata bahwa, walaupun pembeli merupakan anak di bawah umur, penjual tuak tetap menanggapi dan menjual tuaknya kepada remaja.

Dampak penggunaan dari penyalahgunaan mengonsumsi minuman beralkohol bari remaja antara lain merusak hubungan remaja dengan keluarga, menurunkan kemampuan belajar remaja, menurunkan produktifitas kerja secara drastis, dan ketidakmampuan untuk
membedakan antara yang baik dan yang buruk. Selain itu Penyalahgunaan alkohol
mengakibatkan perilaku menjadi anti sosial dan gangguan baik fisik, maupun mental.

Oleh karena maraknya penggunaan minuman beralkohol maka diperlukan tindakan lain selain pembuatan Peraturan Derah, salah satu caranya adalah mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait minuman beralkohol mulai dari bahaya sampai bagaimana proses perizinannya. Hal ini dilakukan karena mungkin kebanyakan masyarakat belum paham atas perizinan yang diadakan di Kabupaten Tuban.

SUMBER 

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun