Perubahan pada manusia dan alam semakin terlihat seiring berjalannya waktu, keduanya berubah positif atau negatif. Perubahan positif adalah evolusi pola pikir masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan menciptakan masyarakat yang modern dan kompetitif dengan komunitas lain. Globalisasi juga membawa perubahan Perbatasan antar negara semakin tidak terlihat. Selain itu, globalisasi menjadikan negara-negara bersaing secara ekonomi sehingga menjadi negara industri membangun bisnis dan pabrik dengan lebih agresif. Konsekuensi negatif pun timbul Banyaknya tempat usaha dan pabrik menjadi penyebab polusi yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut dapat membahayakan lingkungan. Hal ini mempunyai dampak jangka panjang Sekarang kita semua tahu bahwa pemanasan global telah terjadi (Global) Pemanasan global) adalah suatu proses yang meningkatkan suhu rata-rata atmosfer bumi, lautan, dan daratan. Meningkatnya suhu global juga menyebabkan perubahan lainnya, seperti naiknya permukaan air laut, telah meningkatkan kejadian cuaca ekstrim dan perubahan jumlah dan pola curah hujan. Konsekuensi dari pemanasan global dampak lainnya adalah akibat dari hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai spesies. seekor binatang Semua fenomena tersebut bisa kita rasakan saat ini, salah satunya adalah perubahan cuaca ekstrim dimana jadwal normal bulan April sampai September adalah musimnya musim kemarau dan musim hujan pada bulan Oktober-Maret, kini keduanya merupakan musim Hal ini tidak sering terjadi sesuai jadwal
Melihat fenomena tersebut, ada satu hal yang bisa membantu menguranginya pemanasan global, yaitu dengan menambah jumlah ruang terbuka hijau (RTH). sumber oksigen yang dapat menetralisir polusi dari pabrik industri. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi paru-paru dunia karena hutannya milik Indonesia. Namun ada juga berbagai masalah lingkungan Indonesia, seperti kebakaran hutan dan penebangan pohon untuk menambah lahan, perumahan dan kegiatan industri lainnya. Alokasi kawasan hijau diberikan sesuai dengan peraturan Mengenai penataan kawasan hijau di perkotaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 menyatakan bahwa tujuan penetapan kawasan hijau di perkotaan adalah antara lain meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai cara menyikapi lingkungan perkotaan dan menciptakan keharmonisan lingkungan alam dan buatan yang bermanfaat bagi masyarakat
Secara teknis, misalnya, ada persoalan terkait keberadaan kawasan hijau di perkotaan menyangkut suboptimalisasi penyediaan kawasan hijau baik secara kuantitatif maupun kualitas, lemahnya kelembagaan dan sumber daya manusia, kurangnya pemangku kepentingan pengelolaan ruang hijau serta "selalu" terbatasnya ruang/lahan di kawasan perkotaan yang dapat dimanfaatkan seperti RTH. Kenyataannya, suboptimalisasi ketersediaan ruang terbuka hijau mempunyai keterkaitan proporsi area yang dialokasikan untuk ruang terbuka tidak mencukupi, dan rasio ruang terbuka per kapita rendah. Karena itu Semakin rendah tingkat kenyamanan suatu kota maka semakin rendah pula tingkat kesejahteraannya kepada masyarakat dan secara tidak langsung menyebabkan hilangnya nilai-nilai budaya lokal (benda alam dan nilai sejarah) untuk kepentingan ekonomi pragmatis Secara kelembagaan, permasalahan kawasan hijau juga terkait dengan lemahnya regulasi Peraturan perundang-undangan (PUU) RTH dan petunjuk teknis pelaksanaan yang memadai dalam pengelolaan kawasan hijau sehingga keberadaan kawasan hijau masih marginal. Selain itu Perlu juga dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada agar optimal dan efisien profesional dapat memelihara dan mengelola RTH. Di sisi lain, partisipasi swasta dan masyarakat masih sangat rendah. Peluang sektor swasta dalam implementasi RTH belum banyak digunakan sehingga pemerintah sering menggunakannya bahkan terus-menerus dengan permasalahan keterbatasan biaya dan anggaran
Selain itu juga terdapat permasalahan pasokan dan pengelolaan ruang hijau di Indonesia adalah adanya kesenjangan antara standar ruang hijau diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 Banyaknya kawasan hijau di setiap wilayah Indonesia, bahkan di dalamnya Banyak kota-kota besar di Indonesia yang masih kekurangan ruang hijau. Menurut hukum TIDAK. 26 Tahun 2007 tentang Kawasan Hijau yang memerlukan pengelola kota menawarkan kawasan hijau yang mencakup 30% luas kota Komposisinya 20% untuk kawasan hijau publik dan 10% untuk kawasan privat. UU No. 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jambi no. 10/2013 meliputi Skema Perencanaan Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2013-2033 dan Peraturan Daerah selanjutnya Kota Jambi No. 9/2013, yang juga memuat rencana wilayah kota Jambi pada tahun 2013-2033. Wilayah administrasi pemerintahan kota Jambi berada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1986 Luasnya 205,38 km untuk seluruh wilayah RTH terletak di Kota Jamb yaitu 4,55% atau 768,4 ha dari total luas Kota Jambi
Selain itu, masalah pembiayaan dan anggaran merupakan kendala lain dalam menjalankan pengelolaan RTH ini. Sebagai hasil dari wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan sejumlah narasumber, telah ditunjukkan bahwa alokasi dana saat ini di Kota Jambi berfokus pada sektor infrastruktur. Pembangunan RTH secara fisik memerlukan biaya yang besar. Namun, pengalihan fungsi lahan---di mana masih ada beberapa RTH milik individu yang harus dialihfungsikan---memerlukan dana yang lebih besar daripada pembangunan fisik. Menurut perhitungan berdasarkan jumlah penduduk yang dibuat oleh Grey dan Deneke, dana yang dialokasikan untuk pengelolaan RTH yang bersumber dari APBD sebesar 4,25 milyar, sedangkan dana yang telah digunakan saat pengelolaan RTH dilapangan sebesar 9 milyar.. Melihat jumlah dana yang dialokasikan dari APBD untuk pembiayaan pengelolaan RTH telah memenuhi standar. Namun, pengelolaan ruang terbuka hijau masih belum optimal karena dana yang ada lebih banyak digunakan untuk menambah dan memperbaiki fasilitas yang mendukung pengelolaan RTH daripada berkonsentrasi pada peningkatan dan pemeliharaan RTH.
Berdasarkan permasalahan yang terjadi seharusnya Masyarakat ikut serta dalam sehingga dapat menyampaikan kritik mengenai lingkungan, selanjutnya dalam proses pelaksanaan dan pemeliharaan Masyarakat juga turut dilibatkan terutama Masyarakat yang bertempat tinggal di ruang terbuka hijau setempat seperti pengadaan penanaman 1000 pohon oleh pemerintah dengan dibantu Masyarakat. Pada kenyataannya sekarang Masyarakat kurang diikutsertakan dan hal tersebut dapat menyebabkan kesenjangan antara pemerintah dan Masyarakat, pemerintah pada titik ini dapat memberikan motivasi kepada Masyarakat berupa pemberian apresiasi kepada Masyarakat yang telah memiliki kesadaran terhadap pentingnya ruang terbuka hijau, selain pemberian apresiasi pemerintah harus melakukan Langkah tegas terhadap Masyarakat yang melanggar aturan tata ruang dengan merusak lingkungan sehingga permasalahan mengenai ruang terbuka hijau dapat dikontrol dan diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H