Mohon tunggu...
Elga WibowoKusumaWardani
Elga WibowoKusumaWardani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

jadilah orang hebat tanpa menyusahkan diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

18 Maret 2022   14:15 Diperbarui: 6 April 2022   20:23 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Elga Wibowo KusumaWardani (Selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula)

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula) 


Kekerasan seksual pada anak adalah
Fakta yang terdapat pada beberapa tahun silam lalu.Dari beberapa data yang di peroleh ini telah berhasil menangani kasus kekerasan seksual pada anak tersebut.Akan tetapi pada faktanya terdapat masihh banyak kasus kekerasan seksual pada anak sebanyak 88.000 ribu di Indonesia. Dari beberapa korban tersebut sebanyak 964 % perempuan dan 692% laki laki.

Kasus kekerasan seksual pada anak Sebelum masa pandemi sebanyak 34 kasus dan setelah masa pandemi terjadi lonjakan yang sangat luar biasa hingga mencapai 1.054 lebih kasus kekerasan pada anak.

Pelaku kekerasan seksual yang di alami pada anak  adalah orang sebagian besar orang yang sudah dewasa. Dan pelakunya sendiri biasanya adalah  tetangga setempat sendiri ataupun juga  kasus kekerarasan bisa saja orang orang yang di anggap sudah dekat seperti halnya teman sebaya, guru, lalu orang tua atau ayah bahkan saudara sedarah sendiri.


Menurut data yang didapatkan kasus tersbut 99 % lanjut ke ranah hukun tetapi yang menjadi masalah adalah penangananyamasih tergolong ringan.

Tetapi masih banyak juga yang tidak berani melapor karna ada faktor malu atau takut atau bisa jadi tidak tau prosedur bagaimana cara melaporkannya bisanya korban tergolong dari keluarga yang tidak mampu atau kurang berkecukupan.

Pengertian Anak Sendiri adalah 

Menurut UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang di maksud dengan anak adalah laki laki atau perempuan yang masih berusia di bawah umur 18 (delapan belas tahun) yang termasuk masih di dalam kandungan.
Hak anak adalah bagian hak asasi manusia yang semua kebutuhan dasar anak yang harus di hormati di lindungi dan dipenuhi agar kesejahteraan dan jiwa anak terjamin yang di lindungi oleh Undang-undang.


Anak juga mempunyai satu kepekan seperti di bentak di perlakukan tidak wajar di perlakukan secara kasar tidak baik dia akan merasa tidak di hargai mental anak akan terasa terganggu dan merasa menjadi pendiam.Jadi perlindungan anak itu menjadi hak yang harus di penuhi. Karena anak memliki ketergantungan terhadap orang dewasa. 

Yang melatarbelakangi kasus kekerasan seksual terhadap anak :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun