Mohon tunggu...
Elfrida Fortuna
Elfrida Fortuna Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah Menengah atas

Sangat senang dengan urusan kesehatan dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Sejak Dini

13 November 2022   19:51 Diperbarui: 13 November 2022   19:51 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sobat Kompasiana kasus korupsi di negara Indonesia ini semakin hari semakin banyak terjadi. Korupsi tak hanya merugikan negara tetapi korupsi juga sangat merugikan para masyarakat di Indonesia. Korupsi tidak hanya melulu soal keuangan dan materi, kita juga pernah melakukan korupsi hal yang sangat kecil yaitu korupsi waktu.

Sebelumnya apa itu korupsi?

Korupsi adalah suatu tindakan yang memperkaya diri dan bisa juga golongan dan korupsi itu bisa dilakukan oleh oknum dari suatu pihak untuk memperkaya diri/golongan tertentu yang merugikan orang banyak. 

korupsi memang bisa memperkaya diri dan juga korupsi bisa mematikan diri. Seorang yang melakukan tindak korupsi akan mendapat sanksi sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku

Korupsi sudah merajalela. Sekarang Indonesia sudah menetapkan pendidikan anti korupsi mulai dari anak sekolah dasar sampai dengan anak sekolah menengah atas mendapat pembelajaran dan materi tentang pendidikan anti korupsi. Hal ini sangat baik dan harus dikembangkan bahkan untuk generasi yang akan datang agar korupsi di Indonesia ini tidak semakin banyak dan korupsi di Indonesia ini.

Menurut Pusat edukasi pemberantasan korupsi pendidikan anti korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.

Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. 

Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.giatan pengajaran PAK ini harus dilaporkan secara berkala ke Kementerian melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Semoga dengan adanya pendidikan anti korupsi ini nantinya akan menghasilkan bibit bibit calon penerus negara ini dengan bibit yang tidak melakukan korupsi dalam hal apapun dan negara Indonesia ini semakin makmur kedepannya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun