Mohon tunggu...
Elfira Lisarini piliang
Elfira Lisarini piliang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1

Prodi Pendidikan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tersedianya Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Yang Independen Dan Sejalan Dengan Prinsip Paris

21 Desember 2024   03:54 Diperbarui: 21 Desember 2024   03:54 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nasional.sindonews.com/

Di Indonesia, dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM) terus dilakukan upaya agar tetap terpelihara atau mempertahankan Hak-Hak yang seutuhnya dimiliki manusia dengan beberapa cara seperti melalui lembaga perlindungan HAM, membentuk pengadilan HAM, dan juga membuat produk hukum pengatur HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia di pandu dengan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai upaya melalui tersedianya Lembaga Perlindungan HAM Nasional di Indonesia. Lembaga-lembaga ini dibentuk sebagai wujud penerapan pada Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, yang berisi "Perlindungan, Pemajuan, Penegakkan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

Pemerintah Indonesia membentuk organisasi atau Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional untuk melindungi, menghormati, menegakkan, dan tentunya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi semua warga negara Indonesia. Lembaga ini memiliki tujuan dalam meningkatkan penegakkan dan perlindungan HAM agar bisa terwujudnya pribadi masyarakat Indonesia yang mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Selain itu, Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (NHRI) bersifat kuat dan independent dalam memajukan kewajiban untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia di tingkat Nasional yang sejalan dengan Paris Principles (prinsip paris).  

Prinsip Paris merupakan minimal standar yang perlu dipenuhi oleh Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional (NHRI) supaya terpecaya atau bisa diandalkan dan bisa beroprasi secara efektif. Prinsip Paris ditetapkan setelah Majelis Umum PBB mengesahkan standar-standar yang dikembangkan dalam Lokakarya Paris pada tahun 1991.

PRINSIP UTAMA PARIS 

1. Indepedensi 

 Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia diwajibkan mandiri dalam hal hukum, keanggotaan, operasi, kebijakan,  dan juga pengendalian sumber daya.

2. Pluralisme 

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia diwajibkan Memiliki pemahaman rasa saling menghargai di tengah perbedaan dalam anggota.

3. Efektivitas 

Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dalam pekerjaannya wajib menjaga keefektifan untuk memajukan serta melindungi Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun