Mohon tunggu...
Elfi Nur widyaningrum
Elfi Nur widyaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Elfi Nur widyaningrum 22107030087_UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Itu Polisi RW? Apa Tugasnya?

20 Mei 2023   08:00 Diperbarui: 20 Mei 2023   08:01 3505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by : Suara Nasional

Polisi rw adalah sebutan untuk petugas keamanan yang bertugas di tingkat lingkungan atau rukun warga (RW). Tugas utama polisi rw adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta membantu masyarakat dalam hal-hal yang membutuhkan pertolongan, seperti kecelakaan atau bencana alam.

Polisi rw juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar. Mereka mencoba untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga. Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka polisi rw dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Kebijakan polisi rw diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rukun Warga. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Polisi rw merupakan salah satu bagian dari struktur organisasi rukun warga.

Kebijakan polisi rw, atau yang juga dikenal sebagai kebijakan rukun warga, merupakan salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keamanan di tingkat masyarakat yang paling bawah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat hubungan antarwarga dalam suatu lingkungan, sehingga tercipta kondisi yang harmonis dan damai di antara mereka.

Salah satu tugas utama polisi rw adalah melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, termasuk diantaranya pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam hal-hal yang membutuhkan pertolongan, seperti kecelakaan atau bencana alam.

Selain itu, polisi rw juga berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga. Mereka mencoba untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga. Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka polisi rw dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Selain tugas-tugas yang telah disebutkan di atas, polisi rw juga memiliki tugas lainnya, seperti melaksanakan program pemerintah di tingkat lingkungan, seperti program kesehatan dan lingkungan. Mereka juga bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi tentang lingkungan sekitar, termasuk data sosial, ekonomi, dan keamanan.

Namun, meskipun kebijakan polisi rw memiliki banyak manfaat, namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai kendala. Salah satunya adalah adanya kekurangan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, masih terdapat beberapa kasus di mana polisi rw melakukan tindakan sewenang-wenang atau melakukan pelanggaran hak asasi manusia.

Secara keseluruhan, kebijakan polisi rw merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai di tingkat masyarakat yang paling bawah. Namun, untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaannya, diperlukan dukungan dan perhatian dari semua pihak, termasuk masyarakat setempat dan pemerintah sendiri.

Pendapat masyarakat tentang adanya program polisi rw dapat bervariasi tergantung dari lingkungan dan situasi yang ada. Namun, secara umum, keberadaan polisi rw dianggap sebagai salah satu upaya positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun