Pemerintah kemudian kembali merivisi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/447/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Artinya ini KMK ini sudah mengalami 3 kali revisi. Apa daya dalam kenyataan di lapangan sampai saat ini tetap saja masih mengalami keterlambatan.
Hasil penelusuran di lapangan ditemukan berbagai kendala dan masalah yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, sehingga data yang sudah sampai ke Kementerian Keuangan harus dikembalikan lagi ke daerah atau rumah sakit tempat para nakes berasal karena dokumen yang diusulkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adapun beberapa kendalanya terangkum sebagai berikut : tidak ada lembar verifikasi dari fasilitas pelayanan kesehatan, masih ada yang mengusulkan tenaga non kesehatan, tidak mencatumkan jenis tenaga kesehatan secara terperinci dan berapa nominal yang diusulkan, tidak mencantumkan jumlah pasien yang dirawat, banyak rumah sakit yang tidak memasukan tenaga kesehatan di instalasi gawat darurat triase dan tenaga kesehatan lainnya, tidak mencatumkan nomor rekening dan NPWP fasilitas pelayanan kesehatan yang terkait
Secara implisit tentu dapat dipahami bahwa pemerintah harus menjaga kehati-hatian agar tidak salah sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. Pada situasi lain harus dimengerti juga suasana batin dan kesedihan para keluarga nakes yang ditinggalkan, terutama bila yang pergi memiliki peran sebagai pencari nafkah sementara keluarga harus terus melanjutkan hidup. Begitu pula insentif untuk nakes yang tanpa lelah tetap bekerja diantara kehilangan teman sejawat, keluarga dan pertarungan untuk tetap mempertahankan  kesehatan diri mereka sendiri.
Kita sangat memahami bahwa  tidak akan pernah ada harga yang sesuai untuk mengganti sebuah nyawa dan kesehatan, namun respon cepat penyaluran santunan dan insentif dari pemerintah menunjukkan negara  hadir untuk peduli pada apa yang sedang mereka hadapi, menjadi suatu nilai penyemangat untuk tetap terus berjuang, bahwa lelah mereka dihargai, bahwa kehilangan mereka dikenang, jangan sampai ahli waris yang ditinggalkan harus menunggu lama dalam kedukaan.
Ringkasan PermasalahanÂ
1. Nakes yang Terabaikan
Masih ada nakes yang belum dapat menerima hak nya karena proses penyaluran yang lama. Seolah-olah kesejahteraan mereka seperti terabaikan
2. Ahli Waris Harus Menunggu Lama
Kepergian untuk selamanya menyisakan kesedihan panjang bagi keluarga yang ditinggalkan. Apalagi nakes tersebut sebagai tulang punggung, sementara keluarga yang ditinggalkan juga tertular virus Corona. Tentu ini akan menjadi beban dan duka yang luar biasa bagi ahli waris.
3. Koordinasi Pihak Rumah Sakit dan Pemerintah