Mohon tunggu...
Elfas Khofin Maulaya
Elfas Khofin Maulaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Halo

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Peran Proteksi Radiasi Pada Pelayanan Kesehatan

4 Juni 2024   10:43 Diperbarui: 9 Juni 2024   21:28 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Elfas Khofin Maulaya

Dosen pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

           Tentunya kalian sudah familiar dengan yang namanya radiasi. Bagi kalian yang masih belum mengetahui radiasi. Jadi, radiasi adalah sebaran energi dari sumber radiasi yang melalui atau menembus suatu materi atau ruang dalam berbagai macam bentuk, seperti gelombang atau partikel elektromagnetik, foton, cahaya, dan panas (BATAN, 2005; Utami, 2021; Purwanto  dkk.,  2016). Anda dapat menemukan radiasi dimanapun. Sebagai contoh, radiasi matahari, radiasi dari handphone atau laptop, gelombang microwave dan masih banyak lagi. Radiasi sendiri dapat dimanfaatkan pada bidang kesehatan contohnya seperti pada radiologi. Radiologi memanfaatkan radiasi untuk mendapatkan gambar organ atau tulang pada bagian dalam tubuh anda untuk kebutuhan diagnosis dokter. Radiasi dapat memberikan efek pada tubuh kita. Untuk mengurangi efek buruk radiasi pada tubuh kita, maka diperlukannya petugas untuk mengawasi segala pekerjaan yang memanfaatkan radiasi yang dinamakan Petugas Proteksi Radiasi (PPR).

            PPR sendiri adalah petugas atau individu yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan diakui Kepala Badan untuk melaksanakan berbagai macam pekerjaan yang melibatkan proteksi radiasi (BAPETEN, 2020). PPR memiliki kewajiban dan tugas seperti memantau saat pelaksanaan program  dari proteksi dan keselamatan radiasi,lalu untuk memeriksa apakah alat pelindung diri sudah tersedia dan juga layak, mereka juga memantau pemakaiannya, mereka memberikan konsultasi mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, lalu mereka juga memperkenalkan keperluan dan mengatur pelatihan mengenai proteksi dan keselamatan radiasi, dan masih banyak lagi (BAPETEN, 2020). Sebagaimana yang sudah tertulis sebelumnya, radiasi dapat memberikan efek pada tubuh kita. Efek radiasi dapat dibagi menjadi dua apabila ditinjau dari dosis ambangnya, yaitu efek stokastik dan deterministik.

  • Efek Stokastik

Efek yang muncul tanpa memiliki dosis ambang dinamakan efek stokastik. Sehingga kita tidak dapat memastikan kapan tepatnya efek ini terjadi, namun jika dosis yang diterima semakin besar, maka probabilitas kemunculannya akan semakin besar pula. Efek stokastik timbul karena saat proses pembelahan sel sedang berlangsung terjadi translokasi. Contoh dari efek stokastik seperti kanker dan down syndrom.

  • Efek Deterministik

Berbeda dengan efek stokastik, efek deterministik adalah efek yang muncul apabila dosis ambangnya sudah terlampaui. Variasi dosis berpengaruh dengan tingkat keparahan dari efek deterministik ini sendiri. Efek ini timbul karena terpapar radiasi pada sekujur tubuh atau pada bagian tubuh yang diperiksa sehingga fungsi jaringan yang terkena radiasi akan terubah (Bushong, 2001). Contohnya seperti eritema kulit/nekrosis/epilasi, katarak, teratogenesis/kematian janin dan lainnya.

Efek-efek dari radiasi tersebut tentunya harus kita hindari. Oleh karena itu,peran Petugas Proteksi Radiasi disini sangatlah penting, karena mereka bertugas untuk mengawasi supaya tidak terjadi kecelakaan radiasi yang dapat menimbulkan efek-efek tersebut. Guna untuk melindungi para pasien, tenaga medis atau tenaga kesehatan, para warga, dan juga lingkungan alam disekitar dari efek negatif radiasi para Petugas Proteksi Radiasi ini berkolaborasi dengan tenaga medis di bidang radiologi dan tenaga kesehatan. Selain itu, Petugas Proteksi Radiasi bertugas sebagai penghubung dengan regulasi keselamatan radiasi karena Petugas Proteksi Radiasi wajib untuk memberikan laporan kepada Pemegang Izin jika terjadi segala kejadian atau peristiwa yang nantinya akan menimbulkan kecelakaan radiasi (BAPETEN, 2020).

Referensi

  • BAPETEN, 2020. PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X. Jakarta, s.n.
  • Bushong, S. C., 2001. Radiologic Science for Technologist: Physics, Biology, and Protection, 7thed. St. Louis, Missouri: Mosby, Inc.. s.l.:s.n.
  • Syaifudin, M., 2023. Biologi Radiasi Dasar-dasar dan aplikasi. Jakarta: BRIN.
  •  BATAN. (2005). Dasar Proteksi Radiasi dan Lingkungan. Pusdiklat.
  • Utami,   S.  N.   (2021).  Contoh  perpindahan  panas  secara  radiasi  yang  terjadi     di     sekitar    kita.    Dari     https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/23/175717369/contoh-perpindahan-panas-se-cara-radiasi-yang-terjadi-di-sekitar-kita
  • Purwanto, R., Retnowati, E.,  Sofyan,  J.F.,  Dewi,  N.K.,  Yestina,  R.,  & Daniati, I. (2016). Top  No  1  UN  SMP/MTS 2016 Seri  Pendalaman Materi, PT. Bintang Wahyu, hlm. 284.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun