Mohon tunggu...
elfa lestari
elfa lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi membaca buku dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketidaksesuaian Fungsi KUA Kecamatan Watumalang

3 Januari 2024   21:00 Diperbarui: 3 Januari 2024   21:05 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KUA- Kantor Urusan Agama  adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. 

Sebagai Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, tugas KUA adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten dan Kota dibidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. (Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001)

Didalam menjalankan kegiatan operasionalnya yakni memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat tentunya tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi. Berikut adalah 3 tugas pokok KUA dalam menjalankan fungsinya :
1) menyelenggarakan statsistik dan dokumentasi;
2) menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga KUA Kecamatan; dan
3) melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. https://bengkulu.kemenag.go.id/page/tugas-dan-fungsi-kantor-urusan-agama-kua

Dari ketiga fungsi utama tersebut kenyataan dilapangan masih banyak Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak paham akan tuganya, seperti banyak terjadi penyelewangan tugas dan fungsi-fungsi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Padahal Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai sebuah organisasi public yang menjadi dasar atau pondasi utama dalam hal urusan agama, kita sebagai warga masyarakat Indonesia mayaoritas agama adalah beragama islam seharusnya Kantor Urusan Agama (KUA) mampu memaksimalkan apa yang menjadi tanggung jawab sebagai organisasi public yang mengurus mengenai permasalahan di bidang agama. Banyaknya kasus atas pelayanan yang kurang memadahi, banyaknya keluhan dari masyarakat tak jarang kita dengar dari mulut ke mulut yang menjadikan bukti bahwa memang ada sesuatu yang perlu untuk dikaji lebih dalam apakah hal ini memang nyata terjadi atau hanya berita yang simpang siur semata.

Watumalang menjadi salah satu kecamatan yang berada di kabupaten Wonosobo, memiliki Kantor Urusan Agama (KUA) di pusat kecamatan tepatnya di Jl. Kyai Jebeng Lintang No 29 Watumalang tenyata memiliki permasalahan yang sama seperti yang dijelaskan sebelumnya, tak jarang mendapat kritikan atau sekedar ucapan ketidakpuasan dari para warga namun tak berani untuk menyalurkan secara langsung pada pihak terkait yakni Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut. 

Jadi semua berputar hanya dari mulut ke mulut yang tidak berujung pada penyelesaian permasalahan yang ada. Oleh karena itu tulisan ini saya buat dengan tujuan untuk mengalisis Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang sehingga nantinya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah tersebut, tak hanya itu kami berharap tulisan ini mampu menjadikan batu loncatan bagi pemerintah untuk dapat melakukan perbaikan perbaikan dimasa yang akan datang.

Sebagai Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan Watumalang sudah memberikan berbagai layanan sesuai dengan fungsi dari Kantor Urusan Agama (KUA) itu sendiri seperti: Pertama-tidak adanya pelayanan bimbingan penerangan agama Islam,  namun beberapa program atau layanan yang ada  hanya sebagai tulisan semata tidak ada pelaksanaan program yang konkrit seperti contoh di Kecamatan ini ada program bimbingan bagi calon  pasangan suami istri namun kenyataanya didalam pelaksanaanya hanya menyediakan surat menyurat untuk kebutuhan dasar yang nantinya hanya sebagai bentuk formalitas saja. 

Dan disini dalam pelaksanaan pemberian bimbingan atau arahan tidak bisa maksimal karna hanya sewajarnya saja dan belum tentu kedua pasangan tersebut bisa memahami apa yang disampaiakan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) tersebut Jika dilihat dari para pegawai banyak sekali orang-orang yang kurang dari segi pendidikan. Hal ini sangat jelas bisa kita simpulkan bagaimana seseorang bisa memberikan pembelajaran yang bisa menjadi bahan ajar jika yang mengajarkan saja tidak terdidik.

Kedua- Dari segi fasilitas yang ada juga kurang mumpuni, terlihat dari tempat yang digunakan untuk arsip dokumen tidak terawat dan tidak teratur terbukti pada Kamis 3 Agustus 2023 terdapat banyak dokumen yang tidak utuh.

Dilihat dari arsip dokumen masyarakat kecamatan Watumalang yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA)  sangat berantakan, kacau bahkan tidak enak untuk dipandang. Dari penyimpanan dokumen akan sangat menyulitkan pegawai mencari dokumen ditahun tahun lalu, karena ketidakrapian dalam penyimpanan. Saat kami mendatangi tempat tersebut terdapat salah satu pengawai mengatakan "yaa begini lah mbak kondisi arsip dokumen di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang, ini karena tidak adanya tempat yang memadai dan bertambah banyaknya dokumen yang kami buat setiap tahunnya. Nggak hanya itu mbak, menurut aturan bahwa dokumen menyangkut pernikahan yang sudah 10 tahun kebelakang memang harusnya sudah ditiadakan, tetapi di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Watumalang masih menyimpan walaupun tidak sedikit yang sudah rusak dan hilang". 

Namun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk pada Pasal 2 ayat 1 mengatakan pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat (3) pasal 1 membuat catatan tentang segala nikah yang dilakukan di bawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya; catatan yang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan di dalam buku pendaftaran masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Agama. Dalam Undang-Undang tersebut tidak ada regulasi yang mengatakan bahwa dokumen pernikahan yang sudah 10tahun lalu ditiadakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun