Mohon tunggu...
IDRIS ELRUMI
IDRIS ELRUMI Mohon Tunggu... Full Time Blogger - PENDIDIK

Belajar mengembangkan literasi dan menyalurkan hobi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Sudahkah Kita Berzakat?

21 Februari 2018   19:28 Diperbarui: 21 Februari 2018   19:31 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat adalah salah satu perkara yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam. Zakat secara etimologi atau bahasa adalah tumbuh atau suci, sedangkan menurut epistimologi atau istilah zakat adalah ukuran atau kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan dan orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam zakat sendiri ada dua jenis, yaitu Zakat Mal (harta) dan Zakat Fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan berupa harta benda yang dimiliki seseorang, namun sudah sudah memenuhi kadar yang ditentukan, Zakat Mal ini dikeluarkan dari 2,5% dari harta benda yang kita miliki. Zakat mal yang harus dikeluarkan adalah seperti hasil pertanian/perkebunan, hasil ternak, emas dan lain sebagainya. Sedangkan zakat fitrah adalah  zakat yang dikeluarkan ketika pada bulan Ramadhan saja, besaran zakat fitrah yaitu 1sha atau 3,5liter atau 2,5Kg. Zakat fitrah ini berupa makanan daerah setempat seperti beras.

Zakat ini wajib dikeluarkan bagi orang islam, seperti tertera dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 77, yang artinya: dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat. Adapun syarat wajib untuk zakat adalah:

1. Orang Islam

2. Memiliki kelebihan harta

3. Orang yang masih hidup, orang yang sudah meninggal tidak diwajibkan zakat, adapun yang dikeluarkan untuk orang meninggal adalah infak atau shadaqah yang dikeluarkan melalui keluarganya.

Kita sebagai orang mukmin atau islam ketika sudah memiliki harta yang lebih dan hidup sudah berkecukupan sudah wajib mengeluarkan zakat.

Fungsi zakat adalah sebagai penyuci badan dan harta kita agar selalu diberikan keberkahan oleh Allah SWT. Alangkah ruginya jika ada orang mukmin yang tidak mau berzakat, karena zakat dapat menjauhkan kita dari berbagai macam penyakit. Penyakit itu muncul dari atas apa yang kita peroleh yang datangnya dari Allah, maka kita cukup untuk mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki. Tidak keseluruhan harta yang kita miliki harus dikeluarkan, sebab islam telah mengatur berapa kadar yang harus dikeluarkan untuk berzakat.

Allah sang pengusa dan pemilik alam semesta ini. Tentunya kita harus berpikir betapa banyaknya kebaikan yang diberikan Allah kepada kita, terlebih dengan harta dunia yang berlimpah yang telah kita miliki. Bersyukur dan mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki adalah salah satu bukti kita cinta kepada Allah, bukan cinta karena harta dan kekayaan.

Pada sebagian orang, tentunya ada yang selalu menumpuk-numpuk harta atau selalu mengejar dunia. Tetapi ia lupa akan perkara akhirat yaitu dengan berzakat dan bershadaqah.

Tentunya setelah kita memiliki lelebihan harta, yang timbul pertanyaan adalah sudahkah kita zakat?, ketika kita sudah diberikan nikmat yang banyak dan harta melimpah, zakat mal (harta) sudah wajib dikeluarkan. Mudah-mudahan kita yang diberikan kelebihan harta sadar, bahwa harta yang kita miliki ada hak orang-orang fakir,miskin, anak yatim piatu dan hak-hak mustahik lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun