Mohon tunggu...
Elenna Karpahal
Elenna Karpahal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswi di Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perusahaan Asuransi

14 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 14 Maret 2023   21:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Pasal 1(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pertanggungan atau pertanggungan adalah: "Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana penanggung membayar kepada tertanggung Memberikan penggantian untuk mengikat tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diantisipasi yang mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau asuransi yang memberikan manfaat berdasarkan kematian atau kehidupan tertanggung."

Perjanjian dalam asuransi sama dengan perjanjian umum lainnya, yaitu prinsip umum perjanjian atau kontrak berlaku, yaitu: 1) prinsip ganti rugi; 2) prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan; 3) prinsip pengungkapan; 4) asas subrogasi; 5) asas kontrak berbayar; 6) asas kontrak peluang.

Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang berbunyi : "Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang." Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian masih tergolong belum jelas.

Uraian dalam artikel ini memiliki banyak arti yang dipahami kebanyakan orang secara berbeda. Tidak mengherankan jika banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana dan perlindungan apa yang terkandung dalam undang-undang perusahaan asuransi ini. Pelaksanaan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Industri Perasuransian perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan saling mendukung, termasuk peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun