Menurut Pasal 1(1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pertanggungan atau pertanggungan adalah: "Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana penanggung membayar kepada tertanggung Memberikan penggantian untuk mengikat tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diantisipasi yang mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, atau asuransi yang memberikan manfaat berdasarkan kematian atau kehidupan tertanggung."
Perjanjian dalam asuransi sama dengan perjanjian umum lainnya, yaitu prinsip umum perjanjian atau kontrak berlaku, yaitu: 1) prinsip ganti rugi; 2) prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan; 3) prinsip pengungkapan; 4) asas subrogasi; 5) asas kontrak berbayar; 6) asas kontrak peluang.
Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi dijelaskan dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang berbunyi : "Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang." Perlindungan hukum terhadap nasabah asuransi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian masih tergolong belum jelas.
Uraian dalam artikel ini memiliki banyak arti yang dipahami kebanyakan orang secara berbeda. Tidak mengherankan jika banyak pertanyaan muncul tentang bagaimana dan perlindungan apa yang terkandung dalam undang-undang perusahaan asuransi ini. Pelaksanaan perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Industri Perasuransian perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan saling mendukung, termasuk peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H