Mohon tunggu...
Eleksio Pattiasina
Eleksio Pattiasina Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Life is Short

Berbagi selama hidup di dunia dan berkarya selama masih bisa menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Cambuk di Aceh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

30 Oktober 2018   08:31 Diperbarui: 30 Oktober 2018   08:48 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.beritasatu.com/

Seorang manajer dan karyawati hotel kedapatan di dalam sebuah kamar hotel sedang melakukan ikhtilat, yaitu percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami-istri yang sah. Mereka melanggar hukum Syariat Islam, dan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syari'ah Banda Aceh. 

Karena itu, pada hari Senin 22 Oktober 2018, manajer hotel itu dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan karyawati hotel itu dihukum 23 kali cambukan. Peristiwa itu disaksikan oleh masyarakat, dan walikota Banda Aceh juga menyaksikan langsung hukuman cambuk tersebut.

Secara sederhana, hukuman cambuk merupakan suatu sanksi sosial dalam masyarakat, yang dipakai untuk menghukum setiap orang yang bersalah sekaligus mempermalukan mereka di depan publik. 

Hal ini bertujuan agar mereka mendapat efek jera dari perbuatan yang telah mereka lakukan dan diharapkan mereka tidak mengulanginya lagi. Selain itu, hukuman cambuk berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar tidak terjadi kekacauan dan ketidateraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal yang miris terjadi ketika hukuman cambuk tersebut sangat tajam berlaku bagi masyarakat yang berzinah, mencuri, berjudi, dan sebagainya. Sedangkan bagi koruptor atau pencuri uang rakyat, hukuman cambuk itu begitu tumpul malahan tidak diberlakukan.

Masih teringat dalam benak kita Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf,  ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 3 Juli 2018. Diduga Irwandi Yusuf menerima uang sekitar 500 juta rupiah dari proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

http://aceh.tribunnews.com/2018/07/06/jadi-tersangka-kpk-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-merasa-dijebak-dalam-kasus-suap-dana-otsus
http://aceh.tribunnews.com/2018/07/06/jadi-tersangka-kpk-gubernur-aceh-irwandi-yusuf-merasa-dijebak-dalam-kasus-suap-dana-otsus
Beruntungnya, Mantan Gubernur Aceh tersebut tidak mendapatkan hukuman cambuk seperti yang dialami oleh sebagian besar masyarakat di Aceh yang kedapatan melanggar hukum Syariat Islam. 

Sekilas tampak hukum tersebut tidak adil kepada para koruptor atau pencuri uang rakyat, karena mereka hanya mendapatkan hukuman formil yang berlangsung di pengadilan. Hal itu membuat para koruptor tidak merasakan efek jera terhadap perbuatannya, bahkan tidak merasa malu dengan apa yang telah diperbuatnya.

Alasan utama belum diberlakukannya hukuman cambuk bagi para koruptor di Aceh adalah karena  hukuman itu baru berlaku bagi tindak pidana umum, sedangkan kasus korupsi belum diatur dalam peraturan hukuman cambuk tersebut.

 Hal ini juga membuat para koruptor tertawa karena tidak dicambuk dan dipermalukan di depan publik, sedangkan masyarakat sakit hati dan malu karena memiliki pemimpin yang bobrok secara moral.

Masyarakat secara langsung maupun tidak, mereka akan melihat dan menilai tentang keadilan dalam hukum yang ada di Indonesia, khususnya hukuman cambuk yang berlaku di Aceh. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun