Mohon tunggu...
DukungCalonmu
DukungCalonmu Mohon Tunggu... Politisi - StartUp Digital Politik

DukungCalonmu merupakan StartUp digital politik pertama dan satu - satunya di Indonesia. DukungCalonmu hadir untuk mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensial Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. DukungCalonmu akan menghadirkan Budaya Politik Baru yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat melalui Digitalisasi Politik guna lahirnya pemimpin - pemimpin yang akan membawa Indonesia lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akses NIK Berbayar? Berikut Penjelasannya

17 April 2022   17:00 Diperbarui: 17 April 2022   17:03 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mulai tahun 2022 pemerintah berencana mengenakan tarif kepada industri yang bersifat profit oriented sebesar Rp. 1000 setiap kali akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) di database pemerintah. Selama ini akses NIK memang tidak berbayar, tetapi ke depannya akses NIK yang berbayar sudah menjadi pengeluaran yang perlu diperhitungkan oleh tiap lembaga yang mengaksesnya.

Alasan akses NIK berbayar ini bukan hal lain, melainkan untuk kebutuhan biaya perawatan pada sistem, ungkap Kemendagri. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan, perangkat keras yang selama ini digunakan untuk mengakses data NIK sudah berusia 10 tahun dan suku cadangnya pun tidak bisa ditemukan di pasaran. Maka dari itu perlu perbaikan dan pembaharuan untuk sistem terbaru yang tentunya memakan biaya yang cukup besar karena selama ini segala biaya akses di data base ditanggung pemerintah yang terdapat di dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Pembaharuan sistem ini bukan hanya sekedar ingin diperbaharui ke sistem terbaru saja, tetapi pemerintah memikirkan hal kedepannya untuk mengoptimalkan kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024 agar bisa berjalan dengan baik nantinya. Selain itu, pembaharuan ini juga bertujuan untuk keamanan menjaga hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di data center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang terancam hilang atau musnah.

Terkait biaya akses NIK, saat ini sedang dirumuskan lebih lanjut dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPPPNBP). Zudan Arif juga menyebut bahwa biaya juga akan dikenakan jika sebuah lembaga mengakses unsur data kependudukan lain.

Tapi tenang, untuk keperluan sosial seperti pelayanan publik, penegakkan hukum, serta bantuan sosial, biaya akses NIK mendapat pengecualian. Yang artinya lembaga sosial tidak perlu pusing untuk memikirkan banyaknya biaya yang dikeluarkan hanya untuk akses NIK saja.

Tentang DukungCalonmu

DukungCalonmu merupakan startup digital politik pertama dan satu - satunya yang ada di Indonesia. Kami hadir untuk membantu mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensional Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. Kami memiliki dua platform yang dapat memecahkan permasalahan politik di Indonesia yaitu Online Election dan Platform Kampanye Digital yang akan memudahkan setiap organisasi/komunitas selama pemilihan. Bersama DukungCalonmu mari kita ciptakan budaya politik baru bagi Indonesia yang lebih baik!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun