Mohon tunggu...
DukungCalonmu
DukungCalonmu Mohon Tunggu... Politisi - StartUp Digital Politik

DukungCalonmu merupakan StartUp digital politik pertama dan satu - satunya di Indonesia. DukungCalonmu hadir untuk mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensial Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. DukungCalonmu akan menghadirkan Budaya Politik Baru yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat melalui Digitalisasi Politik guna lahirnya pemimpin - pemimpin yang akan membawa Indonesia lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik di Balik Penundaan Pemilihan Umum 2024

17 April 2022   10:00 Diperbarui: 17 April 2022   10:06 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus bergulir. Isu ini bermula dari perkataan yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, yang mengusulkan bahwa perlu diadakan penundaan Pemilu 2024 yang ditunda satu hingga dua tahun.

Wacana penundaan Pemilu 2024 menimbulkan pro dan kontra untuk berbagai kalangan khususnya elite politik. Terdapat beberapa pihak yang ikut mendukung usulan Muhaimin Iskandar. Partai politik yang setuju mengenai usulan tersebut adalah Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Umum Partai Golkar mendukung penundaan Pemilu 2024 dan juga perpanjangan masa jabatan presiden, ia mengaku dirinya menerima aspirasi dari kalangan petani di Kabupaten Siak, Riau. Sedangkan, Menurut Ketua Umum PAN Zulkifli setuju bahwa Pemilu 2024 perlu dipertimbangkan untuk diundur karena melihat dari kondisi Indonesia saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Walaupun tiga partai yang mendukung atau setuju dengan adanya penundaan Pemilu 2024, masih banyak juga yang menolak usulan itu. Terdapat lima partai politik lainnya yang menolak dan masih memiliki kursi di MPR/DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, sebenarnya usulan memperpanjang masa jabatan presiden juga sempat disampaikan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Lalu dihubungkan dengan perihal wacana penundaan Pemilu 2024 yang beredar ini menyeret kepada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menjabat selama 2 periode berturut-turut. 

Indonesia merupakan negara hukum, dengan adanya isu tersebut dapat dikatakan bentuk ketidaksinambungan dengan hukum konstitusi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jika benar terjadi Pemilu 2024 ditunda maka telah menyalahi atau melanggar aturan yang sudah dibuat tertulis. 

Berbagai alasan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024, dimulai dari situasi pandemi Covid-19, perekonomian di Indonesia yang dikatakan masih belum stabil karena terdampak dari pandemi, hingga pembengkakan anggaran untuk pemilu dan maraknya bencana. Tak hanya itu, ada alasan yang tidak cukup logis bahwa Presiden Jokowi dianggap masih diinginkan masyarakat untuk memimpin Indonesia. Mungkin penundaan Pemilu 2024 dapat terjadi jika ada sesuatu yang sangat mengancam keamanan Indonesia, seperti pemberontakan, bencana alam yang dahsyat, dan kerusuhan yang menimbulkan perang. Atau gangguan keamanan yang berdampak holistik, berdasarkan Perppu No. 23/1959 tentang Keadaan Bahaya atau berdasarkan prinsip hukum tata negara darurat dikenal dengan ‘staatsnoodrechts’ (keadaan darurat negara) atau ‘noodstaatsrechts’ (hukum tata negara dalam keadaan darurat).

Negara Indonesia yang kita ketahui bahwa sejak Amandemen II UUD 1945 adalah negara hukum dan sekaligus juga mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi). Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD” dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Oleh karena itu, untuk tidak mengkhianati hukum yang berlaku dan merusak demokrasi Indonesia maka Pemilihan Umum 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai dengan yang sebagaimana mestinya dilakukan.

Tentang DukungCalonmu.com

DukungCalonmu merupakan startup digital politik pertama dan satu – satunya yang ada di Indonesia. Kami hadir untuk membantu mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensional Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. Kami memiliki dua platform yang dapat memecahkan permasalahan politik di Indonesia yaitu Online Election dan Platform Kampanye Digital yang akan memudahkan setiap organisasi/komunitas selama pemilihan. Bersama DukungCalonmu mari kita ciptakan budaya politik baru bagi Indonesia yang lebih baik!

Kunjungi website kami agar ketahui kami lebih lanjut www.dukungcalonmu.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun