Merek merupakan bagian penting dalam suatu usaha, pembuatan suatu merek juga tentu memiliki arti sendiri yang menjadi identitas bagi suatu usaha.Â
Nah apa sih pentingnya mendaftarkan merek usaha ?, Yuk simak penjelasannya
1. Identitas Suatu Usaha
Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dengan mendaftarkan merek tentu kalian bisa menciptakan suatu identitas yang menjadi ciri khas usaha kalian, dengan begitu konsumen bisa lebih mudah membedakan dan mengingat suatu produk. Misalnya saja identitas yang dimiliki oleh MCDonald's, dengan logo huruf M yang sederhana dan warna merah yang menjadi ciri khasnya, tentu jika melihat logo di atas orang-orang akan langsung tahu bahwa itu adalah  MCDonald's. Bahkan dari kejauhan jika kalian melihat suatu bangunan dengan logo tersebut, tentu sebagian besar langsung menyadari bahwa itu salah satu outlet MCDonald's. Hal ini menunjukkan huruf dan angka yang digunakan dalam logo pada merek MCDonald's berhasil menjadi sebuah identitas yang menjadi ciri khas, dan diingat kuat oleh konsumen.
2. Perlindungan hukum
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis salah satunya mempunyai tujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap merek dagang yang dilakukan.Â
Selain itu menurut Pasal 83 UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) di Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dapat berupa tuntutan ganti rugi maupun permintaan penghentian kegiatan bisnis pelanggar merek.
Melalui kepastian hukum tersebut, dengan mendaftarkan merek dapat melindungi pendaftar yang lebih dulu, dengan begitu pendaftar akan mendapatkan perlindungan dari upaya pencurian merek, penggunaan merek tanpa izin, dan lain sebagainya. Dengan mendaftarkan merek, kalian memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Contoh kasus yang ramai mengenai pelanggaran merek akhir-akhir ini adalah kasus merger antara merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo yang dinilai melakukan pelanggaran merek atas PT Terbit Financial Technology yang terdaftar dengan nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
3. Peluang bisnis