Mohon tunggu...
DukungCalonmu
DukungCalonmu Mohon Tunggu... Politisi - StartUp Digital Politik

DukungCalonmu merupakan StartUp digital politik pertama dan satu - satunya di Indonesia. DukungCalonmu hadir untuk mengatasi masalah yang ada pada kampanye konvensional dan pemilihan konvensial Ketua/Pimpinan Organisasi/Komunitas. DukungCalonmu akan menghadirkan Budaya Politik Baru yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat melalui Digitalisasi Politik guna lahirnya pemimpin - pemimpin yang akan membawa Indonesia lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bolehkah Pelaksanaan Pemilu Ditunda?

19 Maret 2022   10:00 Diperbarui: 19 Maret 2022   10:12 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini media ramai mengenai isu ditundanya pemilu 2024, isu ditundanya pemilu tersebut sering dikaitkan dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir, hingga kondisi perekonomian Indonesia yang belum bangkit karena dihantam oleh pandemi sehingga pembangunan ekonomi lebih diutamakan daripada pelaksanaan pemilu. Selain itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengklaim bahwa dirinya memiliki big data yang menyatakan bahwa 110 juta warganet setuju Pemilu 2024 ditunda.  Wacana penundaan pemilu tersebut tentu menuai kritik berbagai pihak, mulai dari partai politik hingga para pakar politik.

Lantas, secara hukum apakah boleh pemilu ditunda?, Yuk simak tinjauannya secara hukum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, menurut konstitusi, pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan dilakukan secara dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Apabila isu penundaan pemilu tersebut benar-benar terjadi, tentu hal tersebut menyalahi aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 dimana pemilu dilaksanakan selama 5 tahun sekali, selain itu penundaan pemilu juga menyalahi kedaulatan rakyat.

Seperti yang sudah kita ketahui, saat ini merupakan periode kedua masa jabatan Presiden Joko Widodo, isu penundaan pemilu 2024 tersebut juga sering dikaitkan dengan isu 3 periode Presiden Joko Widodo.

Jika ditinjau secara hukum, jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipegang selama 2 (dua) periode berturut-turut dengan masa jabatan per periodenya 5 tahun oleh seorang presiden yang sama. Itu berarti pelaksanaan 3 periode tidak dibenarkan secara hukum.

Sedangkan menurut beberapa pakar politik pemilu bisa ditunda apabila terjadi hal yang mengancam keamanan negara, seperti ada pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau peperangan.

Kesimpulannya pelaksanaan pemilu 2024 nanti harus tetap dilaksanakan, penundaan pelaksanaan pemilu tidak dibenarkan secara hukum. Pandemi Covid-19 yang belum usai maupun rencana pembangunan ekonomi tentu tidak bisa menjadi alasan yang kuat untuk penundaan pemilu. Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya jika ditinjau secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun