Mohon tunggu...
Eldy Fariz Mustaqim
Eldy Fariz Mustaqim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Penyiaran Program Televisi "Brownis"

15 April 2021   21:11 Diperbarui: 15 April 2021   21:29 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Televisi merupakan media massa yang bersifat audio visual, komunikastif dan paling digemari oleh masyarakat. Televisi dianggap mampu  sebagai penyampai pesan secara langsung antara komunikator (pembawa acara atau pengisi acara) dan komunikan (pemirsanya) (Rasyid dalam Junaedi, 2019:103). Kehadiran sebagai televisi sebagai media penyiaran tidak terlepas dari isi atau konten yang diproduksi, wajib memiliki informasi, pendidikan, dan hiburan yang diberikan untuk audiens.

Televisi sebagai media penyiaran tentu mempunyai etika penyiaran yang harus ditaati. Menurut Fajar Junaedi dalam bukunya Etika Komunikasi di Era Siber ( 2019 ), etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang  menjadi pegangan  bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Melalui etika, tindakan komunikasi diarahkan menjadi tindakan yang dilakukan secara otonom dan bebas, namun dapat bertanggung jawab.

Program televisi di Indonesia saat ini banyak menekankan pada hiburan saja, dibandingkan dengan memberikan informasi dan edukasi. Banyak televisi yang berlomba-lomba untuk menaikkan rating  dengan cara tersebut. Tentunya  menurut beberapa audiens merasa terganggu. Tidak banyak audiens televisi, yang akhirnya tidak menonton televisi karena hal tersebut dan terjadinya penurunan kualitas program. Di saat negara lain berlomba-lomba memajukan media penyiaran, Indonesia malah sebaliknya mengalami kemunduran.

Adapun bentuk pelanggaran etika dalam program televisi terjadi di Trans TV yang tayang pada hari Senin, 12 April 2021  pukul 13.44 WITA, dengan program acara Brownis (Obrolan Manis). 

Program tersebut menyiarkan adegan Wendy  menghina fisik dengan mengatakan Ivan Gunawan sebagai parcel lebaran dan adegan ketika Ivan gunawan mengatakan kepada Jaja Miharja berdiri saja susah apalagi mau kesana (ke tempat bintang tamu). Tentu saja ini melanggar etika penyiaran, dengan pasal yang dilanggar adalah UU No. 32 tahun 2002 pasal 36 ayat 6 yang berbunyi  Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. 

Adapun pedoman perilaku penyiaran, yaitu terdapat pada pasal 15 ayat 2, lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat. Sedangkan standar program siaran yang berlaku  terdapat pasal 14 (g), tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan.

Bentuk pelanggaran etika yang kedua, yaitu Ivan Gunawan memperlihatkan adegan tidak senonoh dengan membungkukkan badan ditambah dengan bokong yang di gerakkan. Lalu, adegan ketika Jaja Miharja yang mau menusuk bokong dari Ivan Gunawan. Pasal yang dilanggar adalah UU No 32 tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 (b) yang berbunyi,  isi siaran dilarang  menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang. 

Dengan pedoman perilaku penyiaran terdapat pada pasal 16, lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan seksual. Untuk standar program siaran yang berlaku adalah Pasal 18 (b) menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaani dan pasal 18 (i) menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis.

Menurut Fajar Junaedi dalam bukunya Etika Komunikasi di Era Siber ( 2019 ), persaingan antar stasiun televisi dalam berbagai genre programnya yang dikendalikan oleh kepentingan pasar ditandai dengan perebutan angka rating. Kenyataannya memang benar banyak televisi di Indonesia yang lebih mementingkan angka rating dan lebih menonjol dari sisi hiburannya dibandingkan aspek informasi dan edukasi. Dan inilah yang terjadi, banyak etika-etika dalam penyiaran yang dilanggar hanya untuk menaikkan rating dari sebuah program acara tersebut.

Eldy Fariz Mustaqim, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun