Mohon tunggu...
Leony Sondang Suryani
Leony Sondang Suryani Mohon Tunggu... -

Leony Sondang Suryani, hanya anak bangsa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Minimnya Toleransi Beragama di Indonesia

4 Juni 2014   16:48 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:24 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Beberapa waktu lalu, saya membaca suatu artikel yang di share oleh banyak orang di facebook. Mengenai “Perusakkan Rumah Pendeta di Jogjakarta”. Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa, sekelompok orang dengan wajah yang ditutup kain datang dan melemparkan batu ke sebuah bangunan yang digunakan oleh umat Kristiani sebagai tempat untuk beribadah. Menurut mereka, tempat tersebut tidak memiliki izin sebagai gereja. Mereka juga turut merusak rumah seorang pendeta yang terletak di samping bangunan tersebut.

Ini bukan yang pertama kalinya saya mendengar berita seperti ini. Bukan. Ini sudah yang kesekian kalinya. Rumah pendeta dirusak, gereja dibom, umat kristiani diusir saat beribadah, vihara dibom, macam-macam! Berbagai alasan dibawa-bawa saat hal-hal tersebut dilaksanakan. Ada yang katanya tidak punya izin lah, katanya mengganggu kenyamanan lah, dan sebagainya. Semua bisa dijadikan alasan dan dianggap BENAR saat hal ini terjadi. Ya.. Dianggap benar.

Saat saya membagikan link berita tersebut ke akun facebook saya, ada yang menerima, ada pula yang menganggap saya terprovokasi. Katanya saya menunjuk agama tertentu. Saya heran.. Tujuan saya bukan untuk menunjuk agama tertentu padahal. Saya sendiri yakin, setiap tindakan tidak menghargai orang lain termasuk agama dan peribadatan seseorang, bukan karena agama orang tersebut. Bukan. Itu karena orang tersebut yang cacat moralnya serta tidak memiliki hati. Saya hanya ingin berbagi dan menjelaskan betapa minimnya peran pemerintah dalam menangani tindakan-tindakan yang membatasi seseorang untuk melakukan kegiatan agamanya serta minimnya kesadaran bangsa kita untuk menghormati orang lain yang sedang beribadah. Sama sekali tidak menunjuk agama tertentu, membela agama tertentu, juga memprovokasi orang lain. Yang saya bicarakan adalah fakta. Fakta yang terjadi selama ini, namun entah kenapa hanya dianggap angin lalu. Selalu disembunyikan, dan hanya sedikit orang yang berani mengkritisinya.

Peristiwa tadi hanyalah sedikit dari banyak contoh tindakan tidak menghormati orang lain yang sedang beribadah yang pernah terjadi di Indonesia. Selama ini, ketidak bebasan seseorang untuk menjalankan kegiatan keagamaannya bagi saya adalah masalah kedua terbesar di negeri ini setelah korupsi. Kenapa ? Karena masalah ini ntah kenapa sepertinya tidak pernah bisa ditangani dengan baik di negeri ini. Sejak dulu, tanpa bisa kita tutup-tutupi, masalah ini sudah sering terjadi. Banyak orang tidak bisa menjalankan kegiatan agamanya dan sering kali didiskriminasi karena agamanya. Kelihatannya pun belum banyak orang yang berani mengkritisi hal ini secara terang-terangan dan serius. Sepertinya kebanyakan orang merasa, masalah ini adalah masalah yang tabu untuk dibicarakan apalagi diperjuangkan. Kebanyakan hanya melihat, diam dan menerima saja jika hal ini terjadi. Ada pula yang hanya menasihati kelompoknya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul, kemudian menarik diri dan hanya bergaul dengan sesamanya. Dan saya lihat, pemerintah pun kurang peduli terhadap masalah ini. Padahal, bisa dikatakan ini adalah masalah yang serius. Bisa dikatakan PELANGGARAN HAM.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 1 secara jelas menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan BERIBADAT MENURUT AGAMANYA, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Juga didukung oleh pasal 28E ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, pasal 28I ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia, kemudian pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa NEGARA MENJAMIN KEMERDEKAAN PENDUDUKNYA UNTUK MEMELUK AGAMA. Intinya setiap orang bebas memeluk agama, beribadat menurut agama, dan negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agama. Karena hak mempercayai suatu keyakinan adalah hak asasi manusia. Dan setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945). Tapi pada kenyataannya, masih banyak orang yang tidak bisa beribadat karena alasan tertentu.

Tanpa kita sadari, sebenarnya permasalahan seperti ini lah yang menimbulkan perpecahan dalam suatu bangsa. Sulit rasanya bersatu karena ada suatu tembok besar yang menghalangi antara manusia A,B,C,D,E,mungkin F. A merasa sakit hati karena merasa tidak dihormati keputusannya menganut agama dan beribadat sesuai agamanya, B merasa terpojokkan, C merasa curiga terhadap A dan B mungkin D, E juga F. Semangat persatuan yang telah dibangun bertahun-tahun semakin lama semakin menipis, kemudian punah. Semua merasa tidak memiliki hak, tidak dihargai, dan tidak memiliki rasa persaudaraan dengan saudara sebangsa dan setanah airnya. Padahal, semboyan negara kita jelas Bhinneka Tunggal Ika. Dasar negara kita jelas Pancasila. Keadilan sosial termasuk Kebebasan beragama dan kemanusiaan yang beradab jelas diakui dan dijamin demi terciptanya suatu Persatuan dalam Bangsa Indonesia. Negara ini jelas mengakui adanya perbedaan agama dan suku namun tetap dianggap 1. Apapun agamamu, apapun sukumu, kau tetap Indonesia. Negara ini bukan milik golongan tertentu, bukan milik suku tertentu, dan milik orang-orang tertentu. Karena pahlawan kita berjuang mati-matian supaya semua perbedaan itu menjadi satu. Mereka pun berasal dari agama dan suku yang berbeda-beda. Namun mereka semua memiliki tujuan yang satu. Yaitu memerdekakan bangsa ini dari tangan penjajah. Mereka tidak berkata jika bangsa ini merdeka, maka hanya kaum tertentu yang berhak beribadat, hanya suku tertentu yang berhak menjadi pemimpin. Agama itu, kegiatan beribadat itu, suku itu, semua diperjuangkan untuk memiliki hak yang sama. Memiliki harga diri, memiliki kemerdekaan dan mempersatukan kekuatan untuk mempertahankan apa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahulu.

Oleh karena itu, besar harapan saya bagi pemerintah, dan bagi sesama anak bangsa, agar kita bersama-sama menghormati agama dan kegiatan peribadatan yang dilakukan saudara kita yang berbeda agama. Bukankah itu yang diajarkan sejak kita masih kelas 1 SD ? Saya ingat betul, di buku cetak PKN saya dituliskan agar kita menghormati orang yang sedang beribadah. Saat teman kita yang Kristen dan Katolik berdoa, kita menghormati. Saat saudara kita yang Muslim menjalankan sholat, sudah sepantasnya kita menghormati. Saat saudara kita yang Hindu, Budha dan Khong hucu, Kita harus menghormati pula. Dengan cara apa ? Jangan larang mereka untuk beribadah, jangan ganggu ibadah mereka. Hormati apa yang mereka lakukan. Dengan begitu kita menghormati mereka sebagai manusia seutuhnya. Agar ada rasa kekeluargaan, kebersamaan, toleransi, serta menimbulkan rasa persatuan di hati dan jiwa kita anak-anak Indonesia.

Saya ingin menegaskan, bahwa yang saya inginkan lewat artikel ini adalah adanya sikap menghargai dan menghormati agama lain yang dianut oleh saudara kita. Yang seringkali kita anggap remeh, seringkali tidak kita sadari pentingnya. Saya ingin lewat artikel ini, kita mengingatkan diri kita masing-masing bahwa agama apa pun yang dianuts seseorang, baik itu Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Kristen, Khong hucu, semua orang memiliki hak yang sama yakni hak untuk dihargai terutama dalam kegiatan peribadatan mereka. Juga saya harapkan kepada pemerintah, untuk lebih menindak tegas setiap orang yang melakukan aksi yang mengganggu, serta tergolong tidak menghargai seseorang yang sedang beribadat, karena bagaimana pun tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar HAM. Berjiwalah nasionalis, sebab negara kita bukan negara agama. MERDEKA !!!

Salam,

Leony Sondang Suryani

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun