Mohon tunggu...
Dwian Hartomi Akta Padma Eldo
Dwian Hartomi Akta Padma Eldo Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan Penulis

Yang saya tau, saya tidak tau apa-apa. ~Descartes

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Kebijakan Satu Data Indonesia dalam Pembangunan di Daerah

18 Oktober 2024   20:13 Diperbarui: 18 Oktober 2024   20:24 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era digital saat sekarang ini memberikan perubahan yang cukup besar dan mendasar dalam konsep tata kelola pemerintah. Tidak hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengelola data dengan baik secara akurat. Data menjadi salah satu dasar dalam pembuatan kebijakan di daerah, keakuratan data yang dimiliki oleh daerah merupakan salah satu cerminan bagaimana tata kelola yang baik didaerah mengenai kebijakan Data.

Keseriusan pemerintah pusat dalam pengelolaan data dari pusat hingga daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia (SDI) adalah manifestasi atas upaya pemerintah Indonesia dalam menyediakan data berkualitas yakni data yang kredibel, akuntabel, dan mutakhir dengan membangun database yang dipergunakan sebagai acuan untuk setiap pengambilan kebijakan publik dan pelaksanaannya.

SDI merupakan sebuah kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antara instansi pusat dan daerah. Kebijakan Satu Data Indonesia dibuat untuk mengorganisir data yang dihasilkan oleh setiap instansi yang melakukan pengumpulan, pencatatan dan pelaporan data publik. Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, diperlukan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan di-share, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Berdasarkan buku Satu Data Indonesia yang disusun oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas, terbitan I Januari 2021 menjelaskan terkait prinsip-prinsip yang harus dimiliki dalam Satu Data Indonesia diantaranya; (1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; (2) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; (3) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan (4) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Jika prinsip tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka proses integrasi antar satu dengan yang lainnya akan mudah tercapai.

Satu Data Indonesia dan Pembangunan Daerah

Satu Data Indonesia adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk menciptakan satu sistem data yang terintegrasi dan akurat di seluruh Indonesia. Melalui SDI, pemerintah berkomitmen untuk menyediakan data yang dapat diakses oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Tujuan utama dari Satu Data Indonesia adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan data, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah secara lebih efektif

Jika kita lihat secara mendalam seberapa besar pengaruh kebijakan SDI dalam Pembangunan daerah, diantaranya:

  • Penyediaan Data yang Akurat dan Terpercaya

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan adalah ketersediaan data yang akurat dan terpercaya. Dengan adanya Satu Data Indonesia, pemerintah daerah dapat mengakses informasi yang diperlukan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan. Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan evaluasi program.

  • Meningkatkan Koordinasi Antar Instansi

Pembangunan daerah sering kali melibatkan berbagai instansi pemerintah. Satu Data Indonesia mendorong kolaborasi dan koordinasi antar instansi dengan menyediakan platform yang memungkinkan pertukaran data. Dengan adanya koordinasi yang baik, pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan sinergis, menghindari tumpang tindih program dan penggunaan sumber daya yang tidak efisien.

  • Mendukung Perencanaan Berbasis Data

Satu Data Indonesia memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan pembangunan berbasis data. Dengan menggunakan data yang tersedia, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini juga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, karena mereka dapat memberikan masukan berdasarkan data yang relevan.

  • Monitoring dan Evaluasi Pembangunan

Monitoring dan evaluasi adalah bagian penting dari setiap program pembangunan. Satu Data Indonesia menyediakan alat dan indikator yang diperlukan untuk melakukan monitoring secara efektif. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kinerja program pembangunan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan daerah.

Implementasi Satu Data Indonesia di Tingkat Daerah

Penerapan kebijakan satu data Indonesia di daerah saat ini sudah menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. dengan adanya peraturan Perpres perihal Satu data Indonesia merupakan salah satu instruksi yang sudah jelas dan berlandaskan hukum dalam menjalankan kebijakan tersebut. Namun demikin, perlu beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah yang serius dalam melakukan implementasi SDI tersebut, diantaranya:

  • Pelatihan dan Kapasitas SDM

Agar Satu Data Indonesia dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah, penting untuk memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) yang terlibat. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang pentingnya data, teknik pengumpulan data, dan penggunaan teknologi informasi. Dengan meningkatkan kapasitas SDM, pemerintah daerah akan lebih siap untuk mengelola dan menggunakan data dalam proses pembangunan.

  • Penyusunan Kebijakan dan Regulasi

Pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Kebijakan ini harus mencakup pengaturan tentang pengumpulan, pengelolaan, dan penyebaran data. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa seluruh instansi terkait memahami dan mengikuti kebijakan tersebut.

  • Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi

Infrastruktur teknologi informasi yang memadai sangat penting untuk mendukung Satu Data Indonesia. Pemerintah daerah perlu menginvestasikan dalam sistem informasi yang dapat mengintegrasikan data dari berbagai sumber. Pengembangan infrastruktur ini juga harus mempertimbangkan aksesibilitas dan keamanan data.

  • Kemitraan dengan Sektor Swasta dan Masyarakat

Kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting dalam implementasi Satu Data Indonesia. Sektor swasta dapat berperan dalam menyediakan teknologi dan inovasi yang mendukung pengelolaan data, sementara masyarakat dapat memberikan masukan dan umpan balik yang berharga. Dengan melibatkan semua pihak, Satu Data Indonesia dapat diimplementasikan dengan lebih efektif.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun